Menelisik Aktivitas PT Alam Raya Indah, Legal atau Ilegal?

Oleh: Julianto Jaya Perdana

Sulawesi Tenggara (sultra) merupakan surganya Pengusaha. Bagaimana tidak, berdasarkan data dari Dinas Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, potensi cadangan nikel di Sultra sebesar 97 milyar ton dengan  luas sebaran nikelnya 480 ribu ha.

Namun, kadang kala hadirnya investasi pertambangan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara kerap mendapatkan perhatian dari kalangan aktivis pegiat lingkungan dan masyarakat lingkar tambang.

Mulai dari konflik horizontal antara korporasi dan masyarakat lingkar tambang, hingga aktivitas perusahaan yang sering kali melenceng dari kaidah-kaidah pertambangan dan bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kali ini, Penulis tertarik pada salah satu korporasi yang bergerak disektor pertambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diduga bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan yakni PT Alam Raya Indah (ARI) yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan bertempat dan melakukan  operasi produksinya di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara  dengan Nomor SK. 486 Tahun 2014

Sederet Uraian Aktivitas PT ARI yang Diduga Labrak Undang-undang Kehutanan

Ketertarikan penulis kali ini, yakni mencuatnya dugaan penggarapan ore nickel di WIUP PT Alam Raya Indah di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan dugaan ilegal mining lainya yakni aktivitas penambangan di wilayah lahan koridor.

Penulis mengedepankan asas praduga bersalah yakni di dalam WIUP PT Alam Raya Indah dalam pengambilan titik kordinat aktivitas pertambangan bahwa pihak korporasi telah menggarap Kawasan HPT tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) RI.

Bilamana menurut penulis, seharusnya pihak korporasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi bahan tambang di dalam wilayah terlarang, pihak perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin menteri.

Keheranan penulis ialah, seberani itukah pengusaha melakukan penggarapan ore nikel dengan memperoleh pundi-pundi dolar namun di sisi lain dapat menyeret pimpinan perusahaan di meja hukum?

Pasalnya, jika penulis menelisik berdasarkan regulasi yang berlaku, pada pasal 50 ayat (3) huruf g jo. pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

Disisi lain, bila lebih mengerecut pada pasal 134 ayat (2) undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Minerba) dalam pasal ini mengatur bahwa “kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sehingga apabila aktivitas PT Alam Raya Indah tersebut memenuhi unsur, maka tidak menutut kemungkinan sanksi yang dapat menanti yang turut terlibat dalam pengerukkan ore nikel di Wilayah HPT tersebut akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (6) undang-undang kehutanan.

Bilamana hal tersebut terbukti secara hukum, mampukah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menjerat korporasi dengan asas strict liabilty (pertanggung jawaban mutlak) agar korporasi melakukan ganti rugi untuk mengembalikan kerugian negara ?

Kolaborasi PT ARI dan Insial Perusahan (DK), Benarkah Nambang di Lahan Koridor?

Penambang lahan koridor atau lahan cela yang berstatus di kuasai oleh negara, seringkali di manfaatkan oleh segelintir oknum penambang ilegal untuk membuluskan aktivitas dalam memburu kuota penjualan produksinya demi mengenyangkan isi perut dan isi kantong oleh mafia-mafia tambang di Bumi Anoa.

Bila dikorelasikan dengan aktivitas di Wilayah IUP PT Alam Raya Indah, muncul satu nama perusahaan yang patut diduga merupakan dalang dari Penggarapan Kawasan hutan tanpa memperoleh izin dari menteri tersebut.

Salah satu nama perusahaan tersebut yakni inisial (DK) yang di miliki oleh (SHN) yang menurut penulis kali ini merupakan aktor dibalik aktivitas dugaan ilegal mining di PT Alam Raya Indah.

Bila merujuk pada pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba bahwa “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” sehingga berdasarkan dokumentasi dan kordinat, aktivitas pertambangan yang diduga salah satu perusahaan kontraktor mining PT Alam Raya Indah telah melakukan aktivitas produksi di luar dari batas izin yang diberikan oleh pemeritah.

Kemudian, yang mendapatkan perhatian dari penulis, berdasarkan data dan informasi di lapangan bahwa Inisial perusahaan tersebut juga memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Konawe utara yang dimana jika dokumen perusahaan tersebut yang dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh kerjasama untuk melakukan operasi produksi di WIUP PT Alam Raya Indah, maka dapat diduga cacat administrasi.

Pasalnya menurut penulis, syarat untuk memperoleh kontrak kerja sama dengan pemilik IUP, terlebih dahulu pihak perusahaan yang ingin melakulan kontrak kerjasama harus mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebagai penyedia jasa pertambangan.

Sehingga penulis berharap agar torehan pena ini mampu membuka mata penegak hukum di Sulawesi Tenggara untuk segera menindak lanjuti dugaan aktivitas ilegal mining  PT Alam Raya Indah demi menciptakan iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tenggara.(**)

Penulis Merupakan Ketua Umum Law Mining Center (LMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *