Menkopolhukam Diminta Turun Tangan Berantas Dugaan Mafia Hukum di PN Pasarwajo

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam lembaga Front Pejuang Keadilan Indonesia (FPKI) mengelar aksi demontrasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.

Selain mengelar aksi di kantor Menkopolhukam mereka jug mengelar aksi di Gedung DPR RI, Mahkamah Agung hingga Istana Negara Republik Indonesia.

Aksi ratusan masa yang tergabung dalam FPKI ini, mengadukan keputusan majelis hakim PN Pasarwajo dalam kasus dugaan ilegal mining, tipu gelap dan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjerat nama Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) atas nama Iryanto.

Koordinator lapangan FPKI, Haslin Hatta Yahya mengatakan, vonis bebas Direktur PT PLM, dari tiga perkara sekaligus tersebut sangat tidak masuk akal dan patut menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan majelis hakim PN Pasarwajo.

“Mulai kasus tipu gelap, BBM bersubsidi dan terakhir kasus dugaan ilegal mining semua di vonis bebas oleh PN Pasarwajo,” katanya.

Keputusan hakim PN Pasarwajo dalam tiga perkara sekaligus ini lanjut dia, menunjukkan betapa buruknya penegakan hukumnya di negeri ini.

“Ini yang membuat kami terheran-heran, dimana lagi kami harus mencari keadilan, semua kasus yang berkaitan dengan PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, selalunya mental di Pengadilan Pasarwajo,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, DPR RI dan Mahkamah Agung agar segera, turun tangan memberantas dugaan permainan atau mafia hukum di tubuh PN Pasarwajo.

“Untuk hari ini, kami meminta Komisi III DPR RI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera turun tangan memberantas mafia hukum di Pengadilan Negri Pasarwajo,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo.(dek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *