PENASULTRA.COM, KONUT – Sejak 2020 sampai saat ini, warga beberapa Desa di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus menghirup udara dan polusi debu batubara yang tercemar dari PLTU perusahaan pemurnian ferronickel milik PT Obsidian Stainless Stell (OSS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Kecamatan Morosi.
Hal ini menuai kritikan dan protes keras dari lembaga Forum Kajian Masyarakat Hukum Lingkungan (Forkam HL) Sultra.
Ketua Forkam HL Sultra, Ruslin mengatakan debu berwarna hitam pekat itu tampak jelas mengganggu kehidupan masyarakat yang bermukim di wilayah Kecamatan Motui.
“Debu-debu berterbangan di jalan, kebun-kebun sampai masuk ke dalam rumah warga, kantor-kantor bahkan pada puskesmas. Partikel hitam dari batu bara ini menyebar, yang terpantau hingga jarak 3 kilometer ke desa-desa se-Kecamatan Motui sangat meresahkan warga. Dalam sebulan ini, ribuan warga di kecamatan Motui resah atas polusi udara yang tercemar akibat aktifitas pabrik PT OSS,” ujar Ruslin, Minggu, 14 Februari 2021.
Lebih lanjut Ruslin menjelaskan orang yang terpapar debu batu bara dapat mengalami ancaman berbagai penyakit seperti kanker, jantung diabetes dan paru-paru bahkan sampai pada kematian.
“Debu batubara sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan kalau tidak cepat ditanggulangi akan berakibat fatal, olehnya itu pemerintah daerah (pemda) juga harus meningkatkan pengawasan lapangan karena dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup ada peran pemda sampai ditingkat nasional,” tegas Ruslin.
Menurutnya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sitematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Pencemaran dan polusi udara di Motui oleh perusahaan PT OSS harus segera di tindak lanjuti, “tegasnya.
Di tempat terpisah Iqbal selaku salah satu badan eksekutif Forkam HL Sultra membenarkan hal itu. Kata dia, adanya debu batu bara yang meresahkan warga merupakan ancaman dan kejahatan lingkungan yang sangat membahayakan keselamatan manusia.
“Manusia yang segera harus dituntaskan dan diperangi untuk menjamin kelangsungan hidup. Bukan saja soal lingkungan dan kemanusian tetapi juga berdampak pada ekonomi warga dan berbagai kerugian negara akibat aktivitas PT OSS tersebut”, kata Iqbal.
Olehnya itu pihaknya akan mendesak Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat serta DPRD untuk melakukan sidak lapangan dan menindak lanjuti persoalan tersebut ke ranah Hukum.
“Ini harus segera di lakukan demi kemanusian dan lingkungan. Kasihan warga Kecamatan Motui jika hal ini tak mendapatkan respon baik dari PT OSS dan pemda serta DPRD agar kiranya dapat mengkaji ulang izin lingkungan perusahaan tersebut,” harapnya.
“Rakyat adalah obyek vital yang tertinggi dari obyek vital lainnya sehingga tak ada kata nanti tapi harus segera di lakukan jangan menunggu adanya korban jiwa dan kerugian dari sisi ekonomi warga baru mau bertindak,” tegasnya.
Penulis: Zakki