Oleh: La Ode Marwan
Tersangka kasus dari tewasnya Alm Randi yang menjadi korban pada saat aksi demonstrasi menolak RUU KUHP, RUU KPK dan sejumlah RUU kontroversial lainnya yang terjadi pada tanggal 26 September 2019 di gedung DPRD Kota Kendari telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan media masa, tersangka dengan inisial AM dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan/pasal 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang lain, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Dengan membawa senjata api, pelaku bukan hanya melanggar SOP dalam mengamankan unjuk rasa sebagaimana perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri bahwa pada saat pengamanan aksi demonstrasi tidak diperbolehkan membawa senjata yang membahayakan nyawa ataupun keselamatan orang lain.
Namun dapat dicurigai bahwa pelaku ada indikasi untuk melakukan pembunuhan dengan sengaja, karena senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata yang mematikan. Kemudian luka tembak tepat di bagian dada kanan korban.
Sehingga, jika tujuannya dengan sengaja untuk membunuh, maka harusnya sanksi pidana yang dikenakan bukanlah pasal penganiayaan, tapi pasal pembunuhan dan pelaku dapat di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan bunyi pasal “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas tahun”.
Kemudian, jika pembunuhan direncanakan, maka masuk dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Jadi di sini harus dilihat, apakah tujuan pelaku penembakan hanya untuk melukai, sengaja membunuh, atau pembunuhan berencana.
Untuk menjawab semua itu tentu harus berdasarkan hasil investigasi dari Polri berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi.
Dan kami berharap Polri untuk transparan dalam menyajikan hasil penyelidikan hingga ditetapkannya AM sebagai tersangka. Sehingga jelas pasal berapa yang dilanggar dan publik tidak terkesan menerima mentah-mentah.(***)
Penulis adalah Koordinator Aliansi Kemanusiaan Sulawesi Tenggara