PENASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Pria asal Kota Kendari berinisial DN (35) kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai memperkosa gadis belia asal Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bernama IA.
Peristiwa asusila ini dibenarkan Kapolres Konsel, Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi. Kata Fitrayadi, kisah tersebut terjadi di Kelurahan Ambalodangge, Kecamatan Laeya, Kamis 27 Desember 2018 lalu sekitar pukul 12.00 Wita.
Kala itu, kata dia, gadis berusia 15 tahun yang jadi korbannya sedang nonton televisi. Tiba-tiba DN datang berbaring disamping IA dan meminta untuk dicabutkan rambut putihnya.
Ternyata, usut punya usut si ‘penjahat kelamin’ ini tengah melancarkan modus baru guna memperdaya IA. Tak lama berselang, terbukti. DN menarik tangan IA masuk ke dalam kamar.
“DN mengancam korban dan kemudian memperkosa korban dengan cara memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban,” Fitrayadi saat dikonformasi melalui sambungan seluler, Jumat 4 Januari 2019.
Tidak terima perlakuan mesum si pria bejat itu, orang tua korban, N (45) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konsel, Rabu 2 Januari 2019.
Setelah ditemukan alat bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk, penyidik akhirnya melakukan pelacakan terhadap DN di kediamannya.
Namun, atas pertimbangan keamanan, penangkapan terpaksa dilakukan di tempat kerja DN di UD Maju, Jalan P Diponegoro, Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Jumat 4 Januari 2019.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Konsel guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, 15 tahun penjara.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed