PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mulai gerah melihat sikap tak tegas yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penertiban 13 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Kabupaten Konawe Utara.
Terlebih, setelah adanya pengumuman status Clear and Clean (CnC) untuk areal tambang nikel PT. Aneka Tambang (Antam) di Konut Nomor 1468/Min/12/2018 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Aryono tanggal 20 Februari 2018 lalu, Pemprov Sultra belum juga bergeming.
“Dengan adanya status CnC itu maka diharapkan langkah lanjut yang diambil oleh gubernur Sultra adalah, segera menertibkan tumpang tindih IUP yang berada di areal tambang milik PT. Antam tersebut,” kata anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas, Sabtu 5 Mei 2018.
Sebelumnya, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 225.K/TUN/2014 tertanggal 17 Juli 2014 telah memerintahkan kepada pemerintah untuk mengembalikan IUP milik PT. Antam yang pernah dicabut Bupati Konut, Aswad Sulaiman kala itu. Di amar putusan MA itu juga sekaligus memerintahkan pencabutan IUP perusahaan lain yang ada di atas lahan PT. Antam seluas 16.920 Hektare.
“Kalau hal ini terus berlarut tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, justru berdampak buruk bagi citra dan kewibawaan pemerintah di mata masyarakat. Kenapa penyelenggara negara harus takut, perintah MA dalam putusannya sudah sangat jelas. Gerak cepat harus segera dilakukan, untuk menghindari opini miring masyarakat kepada pemerintah,” tekan Mutanafas.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu dalam kunjungan lapangan di areal IUP milik PT. Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut, pihaknya menemukan sejumlah perusahaan tambang leluasa beroperasi.
“Sempat hal itu kami pertanyakan ke pihak ESDM Sultra untuk segera mengambil langkah konkrit. Namun ternyata sampai hari ini belum ada juga,” ujar politisi asal PAN tersebut.
Atas hal itu, Mutanafas menantang Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi segera mencabut IUP bermasalah di Konut.
“Jika gubernur tidak berani mencabut IUP perusahaan yang bermasalah maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ada apa sebenarnya. Bahwa ada risiko, semuanya punya risiko,” tukasnya.
Untuk informasi, 13 IUP yang berada di atas IUP PT. Antam tersebut masing-masing adalah CV. Ana Konawe, CV. Yulan Pratama, CV. Malibu, PT. Andhikara Cipta Mulia, PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James Armando Pundimad, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizqi Cahaya Makmur, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Sriwijaya Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia 3.
Dua di antara 13 perusahaan tambang itu konon kabarnya telah memiliki status CnC.(a)
Penulis: Mochammad Irwan