PENASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim akhirnya memutus perkara kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, Rabu 28 Maret 2018 malam.
Nur Alam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus izin tambang dan gratifikasi selama menjabat gubernur Sultra.
Majelis Hakim menyebut, mantan ketua DPW PAN Sultra itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain kurungan 12 tahun, Nur Alam juga diputus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,781 miliar.
“Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah diputuskan, maka rumah dan harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim yang membacakan vonis putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018 malam.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun. Sehingga, mantan wakil ketua DPRD Sultra tersebut tidak berhak memilih atau dipilih dalam suatu jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Usai pembacaan putusan ini, Nur Alam langsung menyatakan, banding.
Sebelumnya, sidang pada 8 Maret 2018 lalu, jaksa menuntut terdakwa Nur Alam selama 18 tahun penjara. Tidak hanya itu, mantan ketua KONI Sultra itu dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,381 miliar.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan