PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Enam anggota DPRD Kabupaten Wakatobi memastikan diri pindah partai dan nyaleg kembali pada Pemilu 2019 mendatang.
Keenamnya masing-masing, Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali asal PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD H. Hamiruddin asal PAN, Ketua Komisi A Badalan dari PAN, Sukardi (PAN), Mukhsin (PAN) dan Ariati (PAN).
Keenam bakal caleg yang diketahui maju menggunakan kendaraan Partai Golkar itu hingga kini belum memasukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai syarat pencalonan yang diamanahkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab yang dikonfirmasi membenarkan adanya hal itu. Katanya, dari hasil verifikasi berkas, keenam bakal calon tersebut belum memenuhi persyaratan, sehingga berkasnya diminta untuk diperbaiki.
“Waktunya sampai tanggal 31 Juli sesuai dengan tahapan. Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah, surat pengunduran diri dari partai dan surat pengunduran diri dari jabatannya. Itu dibuktikan dengan tanda terima pejabat yang berwewenang serta surat tanda terima bagi yang bersangkutan,” jelas Abdul Rajab di Kantor KPUD Wakatobi, Senin, 23 Juli 2018.
Jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana amanah PKPU, keenamnya terancam dicoret.
“Kami juga selalu aktif memantau perkembangan. Jika ada perubahan terkait persyaratan bakal caleg, tentu akan dilakukan perbaikan,” ujar lelaki yang akrab disapa Wa Apu ini.(a)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed