PENASULTRA.COM, KENDARI – Sang Dewa alias Dewa (18), remaja asal Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari harus meringkuk di balik jeruji besi usai melakukan aksi begal dan menghilangkan nyawa seorang pemuda bernama Muh. Sulwan Manto alias Manto (21).
Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu 7 November 2018 sekitar pukul 00.30 Wita. Dewa beserta teman-tenannya yaitu Robin (20), Ansar (19), Ahmad (18), dan Ilham turun dari Kelurahan Gunung Jati menuju kawasan Kendari Beach dengan maksud mencari target untuk melakukan pemalakan atau jambret.
Saat tiba di seputaran teluk Kendari, Dewa bersama teman-temannya memakai dua unit sepeda motor mengintari kawasan Kendari Beach. Kala itu, ada dua orang laki-laki yang sementara berjalan kaki. Keduanya tak lain adalah korban (Manto) dan temannya bernama Hasrul.
“Dewa pun menyuruh Robin berhenti tepat di depan kedua orang itu. Begitu pula Ansar yang membonceng Ahmad dan Ilham juga berhenti tepat di depan kendaraan Robin,” kata AKP Muhammad Risal, Kapolsek Kemaraya usai melakukan rekonstruksi kejadian di kantornya, Senin 14 Januari 2019.
Setelah berhenti, Ahmad turun dari motor yang dikendarai Ansar dan berjalan mendekati Hasrul. Selanjutnya berusaha mengambil handphone (HP) milik Hasrul. Namun, Hasrul menarik kembali HP dari tangan Ahmad dan berlari meninggalkan Manto di tempat kejadian.
“Karena tidak berhasil mengambil HP milik Hasrul, Dewa pun menyuruh Ahmad untuk kembali naik ke atas motor yang dikendarai Ansar,” beber Kapolsek.
Kemudian, Dewa yang pada saat itu masih berada di atas motor memanggil Manto untuk mendekat ke arahnya lalu meminta uang dengan terlebih dahulu menggeledah saku celana Manto. Kemudian Manto mengeluarkan uang dari saku celananya dan memberikannya kepada Dewa.
“Setelah itu, Dewa meminta HP Manto yang saat itu sementara dipegang. Tanpa berpikir panjang, Manto langsung memberikan HP miliknya kepada Dewa,” sambung AKP Muhammad Risal.
Usai memperoleh uang dan HP, kata Risal, Dewa menyuruh Manto pergi. Namun, Manto tidak mau pergi dan berusaha mendekati Dewa untuk meminta kartu HP miliknya.
Ketika Dewa masih posisi duduk di atas motor, Manto menarik baju Dewa, dan pada saat bersamaan Dewa mengeluarkan sebilah badik dan menikam Manto di bagian dada sebelah kiri. Setelah itu Dewa menyuruh Robin untuk pergi meninggalkan Manto.
“Setelah itu motor yang dikendarai Robin dan Ansar pergi meninggalkan tempat kejadian, sementara Manto masih sempat berjalan menuju rumah makan teluk Kendari sambil memegang bekas tikamannya,” jelasnya.
Risal mengungkapkan, usai melakukan pembunuhan, Dewa dan Ahmad sempat melarikan diri ke Kota Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, atas bantuan Polres Larantuka, keduanya berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasar 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed