PENASULTRA.COM, MUNA – Mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna pada medio Desember 2017 lalu, ternyata masih menyisahkan sedikit persoalan.
Salah seorang oknum ASN yang telah dimutasi bertahan tak mau bergeser dari tempat duduknya. Ia adalah Sumardin.
Pejabat yang memegang kendali salah satu seksi di Kantor Satpol PP Muna itu diketahui seharusnya sudah berdinas di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muna. Hingga saat ini Sumardin masih bertugas di kantor asalnya.
Atas ulah Sumardin tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna La Kusa dibuat bingung. Padahal kata dia, surat keputusan (SK) mutasi telah diberikan kepada Sumardin.
Bahkan beberapa waktu lalu usai menerima SK tersebut, Sumardin datang menemui La Kusa guna menyampaikan bahwa SK mutasi telah ia terima. Saat itu, Kusa berpesan agar Sumardin melaksanakan tugas sesuai petunjuk yang ada di SK.
Menurut mantan Kabag Humas Pemkab Muna itu, kalau Sumardin masih juga tak mengindahkan marwah SK mutasi yang diberikan kepadanya, hal itu sama halnya ia telah melakukan pembangkangan terhadap perintah bupati.
“Itukan pembangkangan. Dan jika ada anggaran yang dibebankan kepada dia, lalu bertandatangan maka itu bisa jadi masalah,” tegas La Kusa pada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 16 April 2018.
“Kalau masih disitu (Satpol PP Muna) berarti masih dipake. Berartikan Kasatnya yang ditanya, kenapa dia kasi tugas orang yang bukan pegawainya?,” tekan Kusa menambahkan.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Muna Shumitata tidak berada ditempat.
“Bapak lagi di luar daerah,” kata salah seorang staf yang berdinas di kantor penegak Perda itu.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Mochammad Irwan