PENASULTRA.COM, KONAWE – Perkara penanganan dugaan pembakaran mes dan intimidasi karyawan PT ANA yang menyeret salah satu oknum Kepala Dinas di Kabupaten Konawe Utara (Konut) inisial SP kini memasuki babak baru.
Wakil Direktur PT ANA Asrul Rahmani menerangkan bahwa ia sebagai pelapor telah datang ke Kejari Konawe dan Rutan Konawe untuk memastikan apakah tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum.
Dari informasi yang diperoleh, saat ini SP sudah menjadi tahanan hakim. Olehnya itu, ia mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menangani kasus ini secara serius.
“Sesuai Informasi yang kami dapatkan SP ini sudah jadi tahanan hakim, dan kami mengapresiasi kinerja APH dalam menangani kasus ini”, kata Asrul Rahmani kepada media ini, Senin, 21 Agustus 2023.
Senada, Kasi Pidum Kejari Konawe Marwan Arifin mengatakan tersangka (SP) sudah dilakukan penahanan di Rutan Konawe.
“Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti, terhadap tersangka kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari Dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya.
Lanjutnya, saat ini SP sudah beralih menjadi tahanan hakim, bukan lagi tahanan kejaksaan.
Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Pembakaran dan Intimidasi Karyawan PT. ANA, Oknum Kadis di Konut di Tahan di Rutan Konawe.
Sementara itu Kasubsi Pelayan Tahanan Rutan Kelas II B Unaaha Supriono membenarkan penahanan tersangka.
“Iya ada, Tanggal 10 sore dia dibawa, sudah hampir seminggu ditahan,” jelasnya.**