PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra untuk segera memeriksa Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Permintaan Kepala Ombudsman Sultra itu lantaran Kepala Rutan Kendari Iwan Mutmain diduga melakukan maladministrasi terkait dengan salah satu tahanan atas nama Hijrah yang kedapatan jalan-jalan ke lokasi pertambangan nikel PT WMB di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Ombudsman meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada Kepala Rutan Kendari dan jajarannya terkait dengan dugaan keluarnya Napi di masa tahanan”, kata Mastri Susilo melalui sambungan telepon genggamnya, Jumat, 11 November 2022 malam.
Jika hasil pemeriksaan oleh Kakanwil ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan prosedur dalam keluarnya Napi dengan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka Ombudsman meminta Kakanwil untuk memberikan sanksi kepada Kepala Rutan Kendari dan jajarannya yang melakukan tindakan maladministrasi.
Menurutnya, keluarnya tahanan tersebut karena diduga terjadi maladministrasi, karena Napi bisa keluar dan boleh diberikan izin jika ada urusan tertentu. Pertama, menghadiri sidang, menghadiri keluarganya yang meninggal, menghadiri anaknya yang sedang menikah dan hal penting lainnya.
“Kalau pergi ke tambang itu bukan bagian dari hal yang dibolehkan untuk meninggalkan Rutan. Bukan hal yang diatur sehingga ombudsman meminta Kakanwil Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan atas kejadian ini”, tegasnya.
Penulis: Husain