PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dengan tindakan korektif atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada empat desa di Kabupaten Muna tahun 2022 harus ditindaklanjuti lanjuti Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.
Pasalnya, LHP yang diserahkan kepada PLT Bupati Muna tanggal 26 Maret 2024 lalu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Bupati Muna. Hal itu berdasarkan hasil pantauan dari petugas yang melakukan pemeriksaan.
“Harus ditindaklanjuti, PSU Pilkades ini tidak ada dasar hukumnya dan dinyatakan tidak sah”, tegas Mastri Susilo saat diwawancarai media Penafaktual.com di ruang kerja baru-baru ini.
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk membuat surat klarifikasi atau monitoring atas tindak lanjut LHP. Hal ini untuk mengetahui sampai dimana tindak lanjutnya dan apa kendala yang dihadapi untuk menindaklanjuti LHP.
“Jadi pekan ini kami akan menyurat, kita akan mempertanyakan dan meminta penjelasan bagaimana tindak lanjuti atas LHP ini”, tukasnya.
Kemudian, jika LHP belum juga ditindaklanjuti maka Ombudsman Sultra akan melakukan upaya mengundang secara langsung atau berkunjung ke Kabupaten Muna untuk mengkonfirmasi tindak lanjut LHP tersebut.
“Dan jika sampai batas waktu yang cukup tidak ditindaklanjuti maka Ombudsman Sultra akan melimpahkan laporan ini ke Ombudsman RI untuk dilakukan resolusi dan monitoring sesuai dengan regulasi yang berlaku”, katanya.
Ia menyebutkan bahwa PSU Pilkades ini tidak ada dasar hukumnya dan dinyatakan tidak sah. Jadi, pihaknya meminta Pemda Muna dalam hal ini Bupati untuk membatalkan atau mencabut semua keputusan yang berkaitan dengan PSU Pilkades kemudian mengangkat kembali kepala terpilih hasil Pilkades serentak.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna dan Bupati Muna dalam hal penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Desa Wawesa.
Dalam LHP Ombudsman RI Perwakilan Sultra dengan nomor: T/0125/LM.41-28/0003.2023/III/2024 yang dikeluarkan tanggal 26 Maret 2024 itu menyimpulkan bahwa Bupati Muna perlu melakukan tindakan korektif:
1. Kepada Bupati Muna agar mencabut:
1) Surat Majelis Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Hasil Keputusan Penyelesaian Perselisihan Hasil Perhitungan Suara Nomor Registrasi: 05 pada Wawesa, tertanggal 17 Desember 2022.
2) Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 630 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa pada Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli, tertanggal 23 Desember 2022.
3) Seluruh keputusan yang berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau keputusan yang diterbitkan sebagai tindaklanjut dari PSU termasuk Surat Keputusan Bupati Muna tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).
2. Kepada Bupati Muna agar mengangkat dan menetapkan kepala desa terpilih yang berasal dari Desa Wawesa, yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih melalul Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Wawesa Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Wawesa Periode 2022-2028, tertanggal 27 November 2022.
3. Kepada Bupati Muna, sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kembali tindakan Maladministrasi dalam proses penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna, agar kiranya Bupati Muna menugaskan unit kerja terkait untuk memulai melakukan tahapan perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
4. Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara segera melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan melakukan pengawasan serta pembinaan manajemen desa kepada Pemerintah Kabupaten Muna.Atas hal tersebut, Saudara diminta menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak LHP ini diterima.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara akan melakukan monitoring pelaksanaan LHP dimulai pada hari ke-14 (empat belas) sejak LHP diterima. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara membuka ruang bagi Saudara untuk melakukan konsultasi dalam rangka pelaksanaan LHP dimaksud.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.