Pajak Tulang Punggung Ekonomi Kapitalis Zalim

Oleh: Ummu Sakti (Ibu Rumah Tangga)

Kembali lagi masyarakat dibuat heboh dengan rencana kebijakan yg dikeluarkan pemerintah terkait dengan memungut pajak pertambahan nilai (ppn) pada jasa pendidikan atau sekolah dan sembako. Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek ppn yang diatur dalam revisi undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KPU).(cnnindonesia.com).

Menurut kepala biro komunikasi dan layanan imformasi (kemenkeu) rahayu puspasari, “bahwa kebijakan tersebut merupakan wacana kedepan yang melihat perkembangan kondisi ekonomi indonesia, jelas belum jadi fokus hari ini, mengingat indonesia belum pulih dari covid 19 dan masyarakat harus dibantu”. Meskipun covid 19 belum pulih tetap saja pengenaan PPN akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam hal ini jelas akan mencekik masyarakat. Sesungguhnya bukan suatu hal yang aneh jika negeri ini kerap mewacanakan pemungutan pajak, bahkan mempropagandakan tentang warga negara yang baik, adalah yang taat pajak. Hal ini karena negeri kita memang negeri kapitalis yang menjadikan sumber pemasukan kas negaranya. Akan tetapi ketika sembako pun dipungut pajak lalu berikutnya lembaga pendidikan tentu saja hal ini menuai kontra bahkan kecaman dari berbagai pihak.

Nampak jelas bahwa sesungguhnya kebijakan yang akan digulirkan oleh pemerintah ini tidak benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan rakyat sekalipun mereka beralasan bahwa dana ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan rakyat karena akan masuk ke kas negara, tetapi faktanya rakyat sendiri hampir-hampir tidak bisa merasakannya. Bahkan yang nampak adalah pemerintah seolah menutup mata atas derita rakyat saat ini.

Dalam sistem kapitalisme, sebagaimana yang dianut negeri ini pajak memang sudah menjadi andalan utama pemasukan negara. Padahal jika kita saksikan sesungguhnya negeri kita ini kaya akan sumber daya alam yang jika dikelola dengan baik, akan menghasilkan pundi-pundi uang yang dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya karena terkategori pada kepemilikan umum. Tapi masalahnya negeri ini telah salah dalam mengelola SDAnya, justru malah diserahkan kepada asing jika kebijakan ini benar-benar diterapkan nantinya maka ini merupakan salah satu bentuk kezaliman yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya.

Kondisi ini sangat nerbeda dengan islam dimana Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.islam telah menetapkan bahwa sumber utama pendapatan negara bukan pajak.pasalnya,kas Negara atau Baitul Mal dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sumber pemasukan yang tetap seperti zakat,jizyah,usyr,harta kepemilikan umum (seperti tambang migas dan mineral),anfal,ghanimah,fai,khumus,infak dan sedekah,dsb.sumber pemasukan ini amat besar dan mampu mencukupi kebutuhan umat. Tak perlu ada pungutan batil di luar ketentuan syariah.

Memang adakalanya negara dibolehkan untuk memberlakukan pajak (dharibah). Namun demikian, konsep dan pelaksanaannya jauh berbeda dengan sistem pajak hari ini. Pajak (dharibah) dalam islam hanya di berlakukan saat negara benar -benar krisis keuangan,sementara negara tentu membutuhkan dana segar untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang di wajibkan atas mereka. Pungutan itu bersifat temporer bukan pemasukan rutin dan permanen.Apalagi menjadi sumber pendapatan utama negara.ketika krisis sudah terlewati dan Kas negara (Baitul Mal) telah aman,maka pungutan itu akan di hentikan.Jadi pajak (dharibah) dalam islam bukan merupakan pendapatan rutin dan utama dalam sistem kapitalisme. Dengan aturan seperti ini,keadilan akan tercipta.kebutuhan rakyat tetap terpenuhi dengan jaminan dari negara.mereka tidak di persulit dengan berbagai pungutan.

Oleh karena itu sudah seharusnya para penentu kebijakan berhati-hati terhadap peringatan rasulullah saw, tentang pemimpin yang menyusahkan atau memberatkan rakyatnya karena konsekuensinya yang harus di tanggung tidaklah main-main karena menyangkut nasibnya kelak diakhirat yang abadi. Rasulullah saw, bersabda “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada dia”. (HR Muslim dan Ahmad).

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *