PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika enggan mengomentari pajak burung walet di Bombana.
Ia mengaku, soal pajak sarang burung walet itu kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD). Pihaknya kata Pajawa hanya mengejar kewajiban retribusi IMB.
Katanya, semua pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk menunaikan retribusi IMB sesuai amanah Perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi IMB.
Pajawa Tarika menjelaskan, setiap bangunan seperti tempat usaha termasuk bangunan sarang walet wajib untuk membayar pajak IMB dengan besarannya disesuaikan berdasarkan luas bagunan.
“Saya hanya bisa bicara sesuai tupoksi saya yaitu pajak IMB saja sesuai Perda nomor 13 tahun 2013. Kalau mengenai Pajak sarang walet itu kewenangan Badan Keuangan Daerah,”jelasnya.
Dijelaskan bahwa, proses penagihan semua retribusi IMB termasuk bangunan sarang walet melalui mekanisme yang diputuskan yakni pertama di surati, jika masih bandel maka yang bersangkutan diberikan surat peringatan. Terakhir jika masih bandel juga maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan kejaksaan.
Namun selain kewajiban IMB nyatanya, petani walet di Bombana juga harus menunaikan kewajiban pajak tiap kali panen sebesar 10 persen. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pendataan, Pendapatan dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati.
Kata Indrawati, setiap petani walet diwajibkan membayar pajak hasil panennya kepada pemerintah setempat.
Penarikan retribusi 10 persen tiap panen ini lanjut Indrawati sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pajak sarang Walet.
“Sebelum diterapkan, kami akan sosialisasikan dulu ke petani. Nanti tahun 2020 baru mulai diberlakukan,” jelas Andi Andrawati.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas