PENASULTRA.COM, KENDARI – Panitia khusus (Pansus) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bekerja. Tim gabungan yang beranggotakan Komisi II, III dan IV itu mulai melakukan penelusuran dan investigasi terhadap persoalan pertambangan di Sultra.
“Ini adalah rapat perdana dengan pihak yang punya kaitan secara langsung mengenai pertambangan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo usai rapat pansus DPRD bersama Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Sultra, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Kehutanan serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, kata Yaudu, pihaknya meminta kepada SKPD agar memberikan informasi data-data yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Sultra.
“Kemudian ketaatannya terhadap aturan-aturan yang ada. Sehingga minimal tahap pertama kita punya data dulu. Itu target pertama,” ungkapnya.
Dalam rapat itu pula, lanjut dia, SKPD telah setuju dan bersedia memberikan informasi.
“Mereka sudah menyiapkan. Kita juga sudah bentuk tim kecil dari sekretariat. Nanti tim itu yang akan datang ke dinas terkait untuk meminta atau mengambil data yang kami maksudkan,” bebernya.
Data yang dimaksud itu adalah, data lengkap yang di dalamnya juga menguraikan masalah tingkat ketaatan perusahaan terhadap aturan-aturan yang ada, masalah dari sisi prosedur perizinan, izin pinjam pakai kawasan, dana CSR, serta kewajiban mengenai tenaga kerja asing (TKA).
“Karena masalah paling banyak yakni prosedur perizinan dan TKA dan CSR atau lingkungan,” terang dia.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris mengungkapkan, ada sebanyak 528 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah terbit di wilayah Sultra. Namun, 2018 ini tersisa 328 IUP.
“Kami siap memberikan data apa saja yang diperlukan. Kita akan lihat tambang mana yang aktif administrasi atau aktif ekplorasi,” tukasnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan