PENASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui pencabutan 15 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Hal ini terungkap saat ratusan warga Konkep mendatangi gedung DPRD Sultra kemarin untuk menindaklanjuti hasil aksi mereka sebelumnya.
Pimpinan Pansus, Suwandi Andi dengan tegas mengatakan, Konkep sangat tidak layak dimasuki investor tambang. Yang cocok untuk dikembangkan kata dia, hanyalah sektor perikanan, pertanian dan pariwisata.
Olehnya itu, barang siapa yang melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep maka itu adalah pidana.
“Kami dari Pansus Penertiban Pertambangan DPRD Sultra setuju untuk menindaklanjuti surat Bupati Konkep Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra untuk pencabutan IUP yang ada di Konkep,” kata Suwandi Andi.
“Karena ini adalah penanaman modal asing (PMA) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat maka segera disampaikan kepada Presiden melalui kementerian terkait,” tegas politisi PAN itu yang langsung disambut tangis haru bahagia ratusan warga Konkep yang memadati aula DPRD Sultra, Senin 29 Oktober 2018.
Sebelumnya, warga Konkep telah melakukan sejumlah aksi unjuk rasa terkait penolakan tambang. Menurut warga, dengan luasan wilayah Konkep dan mengacu pada regulasi, sangat tidak tepat jika di Pulau Wawonii itu ada aktivitas pertambangan.
Terlebih, Konkep masuk dalam perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kurang dari 2.000 kilo meter persegi sebagaimana diatur dalam amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Konkep ini tidak sampai dua ribuan kilo meter perseginya. Jadi sangat tidak layak jika ada aktivitas pertambangan,” kata salah seorang perwakilan warga Konkep.
Ditengah ratusan warga, Wakil Bupati Konkep, Andi Muh Lutfi yang turut pula hadir menekankan bahwa sebelumnya Pemkab telah menyetujui aspirasi warga untuk menolak tambang masuk di Konkep.
Tidak sampai disitu, ketua Partai NasDem Konkep itu juga menegaskan, pihaknya telah membuat rekomendasi pencabutan 15 IUP yang ada sejak Pulau Wawonii itu masih bergabung dengan kabupaten induknya, Konawe.
“Hari ini kami ke DPRD Sultra meminta agar disetujui dan diteruskan ke pihak terkait untuk pencabutan IUP yang telah ada. Dan ini bukan lagi kewenangan kabupaten tapi provinsi karena Konkep tidak cocok untuk dilakukan aktivitas tambang,” tekan Andi Muh Lutfi dalam penjelasannya dihadapan para anggota Pansus Penertibaan Pertambangan DPRD Sultra serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Dinas ESDM, Pertanahan, PTSP dan Lingkungan Hidup Sultra.(a)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed