PENASULTRA.COM, KENDARI – Panitia khusus (Pansus) penertiban usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara yang diketuai Nur Ihsan Umar mulai unjuk gigi. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang punya kaitan langsung dengan usaha pertambangan dihadirkan kembali untuk kedua kalinya di Gedung DPRD Sultra, Senin 16 Juli 2018.
Mereka yang hadir nampak di antaranya, perwakilan Syahbandar, Dinas Perhubungan Sultra, Pertamina dan Bank Sultra.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus terlihat mendikte temuan lapangan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran beberapa perusahaan tambang yang bandel.
Wakil Ketua Pansus DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan pengejaran kepada para mafia pertambangan di Sultra.
Ia menilai, persoalan pertambangan di Sultra sudah sangat akut. Para mafia pertambangan terus meraup keuntungan tanpa melaksanakan kewajibannya. Bahkan, mereka jauh dari sentuhan aparat penegak hukum.
“Sudah banyak persoalan dan laporan yang masuk di DPRD, bahkan sudah ada kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga dibentuklah pansus. Saat ini Pansus telah menggelar rapat sebanyak dua kali dengan mengundang beberapa stakeholder,” beber Suwandi saat memimpin jalannya rapat Pansus penertiban usaha pertambangan di Gedung DPRD Sultra kemarin.
Menurut politisi PAN tersebut, dalam rapat ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi penting terkait data yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tambang di Sultra.
“Untuk Dishub kami minta data soal Jeti yakni lintasan atau akses yang menghubungkan lokasi ke Jeti. Bank Sultra terkait Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Kalau Pertamina terkait suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) sedangkan Syahbandar meminta data mengenai dokumen yang wajib distor perusahaan pertambangan sebelum berlayar memuat ore nikel,” papar Suwandi.
La Ode Mutanafas, anggota Pansus DPRD Sultra justru lebih lantang bersuara. Ia menyebut, dirinya telah menemukan dugaan awal kejahatan sejumlah perusahaan tambang. Salah satunya persoalan Jeti.
Ada perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara tak memiliki pelabuhan Jeti, kata dia, kok bisa melakukan pengapalan ore nikel hingga puluhan kali tanpa verifikasi dari pihak ESDM. Anehnya, pihak Syahbandar Langgara mengizinkan kapal tongkangnya berlayar.
“Selama Januari hingga Desember 2017, ada data kami peroleh berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh CV. Unaaha Bakti Persada dalam konteks hasil produksi ore nikel dikeluarkan dari lokasi. Berdasarkan data yang didapat Pansus bahwa CV tersebut sudah 43 kali mengapal tanpa verifikasi yang disalurkan oleh dinas ESDM,” kata Mutanafas.
Dari temuan awal tersebut, Pansus pun menindaklanjutinya dengan mengirim surat klarifikasi ke pihak terkait.
“Makanya itu kami sudah melayangkan surat tanggal 21 Mei kemarin meminta klarifikasi. Kan kita ingin kebenaran apakah informasi ini benar atau tidak karena itu data yang kami temui atau dapat,” pungkas anggota Komisi III DPRD Sultra itu.
Untuk diketahui, rapat Pansus bersama instansi dan stakeholder terkait rencananya akan kembali dilaksanakan pagi ini, Selasa 17 Juli 2018.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan