PENASULTRA.COM, KENDARI – Pernyataan Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin yang dinilai sejumlah kalangan “kontroversial”, akhirnya sampai juga di telinga Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) bentukan DPRD Sultra.
Oleh Pansus, dua Syahbandar masing-masing, Syahbandar Konawe Utara (Konut) dan Konawe Selatan (Konsel) yang disebut Yusmin ditengarai lalai sehingga meloloskan pemuatan ore nikel sebanyak 172 kapal tanpa dokumen verifikasi asal barang, bakal dipanggil.
“Kalau itu betul adanya, ini merupakan kelalaian dari pihak Syahbandar dan ini pelanggaran yang sangat serius. Tentu, kami dari pihak DPR akan memanggil pihak Syahbandar, ESDM sendiri dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” tegas anggota Pansus DPRD Sultra, La Ode Mutanafas, Selasa 12 Februari 2019.
Menurut politisi asal PAN Sultra itu, dokumen verifikasi asal barang wajib dimiliki setiap perusahaan dan pemilik IUP yang hendak melaksanakan pengiriman ore.
Jika benar ke 22 perusahaan tambang (sesuai rilis ESDM Sultra) melakukan pelanggaran administrasi, kata Mutanafas, maka wajib hukumnya ditindak karena telah merugikan daerah.
“Kita bisa merekomendasikan kepada aparat hukum untuk melakukan penyelidikan sehingga masalah ini bisa clear, bisa tuntas dan tidak terjadi lagi dikemudian hari. Ini juga menjadi warning bagi perusahaan-perusahaan lain agar patuh melakukan penambangan di Sulawesi Tenggara,” tekan Mutanafas.
Dengan adanya langkah tegas yang diambil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mutanafas mengaku sangat mengapresiasinya.
Pasalnya, hal itu sebagai bentuk keseriusan untuk menertibkan pengelolaan tambang yang ada di Sultra.
“Ini juga sejalan dengan amanat kami (Pansus) karena kami juga sementara bekerja. Sehingga, ini menjadi referensi kami untuk kemudian mengambil langkah-langkah lanjut,” pungkas anggota Komisi III DPRD Sultra itu.(a)
Editor: Ridho Achmed