Panwascam Masteng Rekomendasikan PSU di TPS 01 Lakorua

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Mawasangka Tengah (Masteng) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Rekomendasi PSU itu berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslucam Masteng Nomor 28/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 23 April 2019.

Rekomendasi tersebut didahului adanya laporan dari Basyarun, di TPS 01 Kelurahan Lakorua ada dugaan pelanggaran berupa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DTPb menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakn KTP-el sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK) dengn mendapat lima jenis surat suara.

“Setelah kami investigasi di lapangan dan mencocokan data pemilih pada aplikasi KPU, jumlahny ada tujuh orang,” kata Ketua Panwaslucam Masteng Sairun, Selasa 23 April 2019.

Berdasarkan fakta itu, tambah dia, pemilih yang dimaksud tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih sebagai kategori DPK di TPS 01 Lakorua.

Dikatakannya, rekomendasi PSU telah memenuhi ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 dan pasal 65 ayat 2 PKPU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019.

“Atas dasar itu, kami merekomendasikan kepada PPK Masteng agar melakukan PSU di TPS 01 Kelurahan Lakorua untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” beber Sairun.

Namun, kata dia, untuk jadwal pelaksanaan PSU, pihaknya menunggu putusan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buteng.

“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, putusannya ada pada KPU kapan jadwal pelaksanaannya,” tutup Sairun.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas