PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang anak berinisial S (13), warga Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini sudah 20 kali tertangkap polisi akibat kasus pencurian.
Walaupun sudah sering tertangkap, namun S tidak pernah dipenjara karena masih anak di bawah umur.
“Ini sangat ironis, umur 13 tahun sudah berulang kali melakukan pencurian dan sudah jago,” ujar AKBP Jemi Junaidi di Polres Kendari, Jumat 11 Januari 2019.
Kepala Kepolisian Resor Kendari itu mengungkapkan, selama 20 kali melakukan aksinya, total nilai uang yang sudah dicuri S mencapai ratusan juta. S pernah tertangkap akibat mencuri emas 200 gram, dan pernah pula mencuri uang dua kali, masing-masing Rp50 juta.
S kembali tertangkap untuk yang ke-20 kalinya oleh unit Reskrimum Polres Kendari usai melancarkan aksinya di sebuah warung di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Jumat 4 Januari 2019 lalu.
Saat itu, kata Jemi, S tidak beraksi sendiri melainkan bersama AH (29), warga Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. Di mana, tersangka AH menyuruh S masuk ke dalam warung untuk mengambil barang-barang berharga di dalam warung.
“Sedangkan AH menunggu di pinggir jalan dengan posisi masih berada di atas motor sambil melihat situasi di sekitarnya,” ungkap mantan Kapolres Konawe itu.
Atas perbuatannya, kini AH dan S ditahan di Mapolres Kendari beserta barang bukti satu buah handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor merk Fatria-F warna hitam.
“Yang dilanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Jemi.
Parahnya lagi, selain tindak pidana pencurian, kedua pelaku juga terancam pasal tentang kepemilikan narkotika. Sebab saat penangkapan, AH dan S memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu sebanyak tiga gram.
“AH ini di satu sisi sebagai pengedar, di satu sisi ia juga pemakai,” pungkas Kapolres Kendari.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed