PENASULTRA.COM, MUNA- Pembangunan pelabuhan jetty atau terminal khusus (Tersus) milik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara (PT MPS) yang terletak di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna diduga tidak memiliki izin lingkungan (AMDAL, UKL/UPL). Padahal, dalam aturan Jetty merupakan fasilitas yang diharuskan mengantongi izin lingkungan.
Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ansar melalui Kasubid Pengendalian Dampak dan Lingkungan, Untung Ratu mengatakan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan PT MPS.
“Kami kebingungan dengan adanya Jetty yang beroperasi di wilayah tersebut. Karena saya baru dengar juga itu PT MPS punya Jetty, selama ini, tidak ada usulan ke kami,” ungkap Untung Ratu, Selasa 20 April 2021.
Status lahan yang digunakan untuk membangun Jetty itu juga lanjutnya, perlu di konfirmasi apakah berada di kawasan hutan lindung atau tidak. Pembangunan Jetty ungkapnya tidak secara keseluruhan ada di DLH namun banyak pihak yang ikut terlibat.
“Itu tidak semua masuk ke kami, kan membangun sesuai keperluan, disana kan ada KRPH nya dari Kehutanan, terus ada Tata Ruang Kabupatennya, mereka punya Peraturan Daerah (Perda) terakhir baru kami yang maju,” jelasnya.
Pembangunan pelabuhan jetty/terminal khusus di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna itu sebelumnya menuai protes dari Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra). Bahkan bentuk protes dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi yang mendesak PT MPS di proses hukum karena diduga tidak mengantongi izin produksi Galian c, pengelolaan aspal mixing plant (AMPP) dan diduga telah melakukan penyerobotan sebagian kawasan hutan lindung yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan khusus tersebut.
Gerak Sultra juga telah melaporkan dugaan hal tersebut di Polres Muna pada tanggal 8 juli 2020 lalu, namun hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.
Lembaga tersebut sudah berulang kali menggelar aksi demonstrasi dan mempertanyakannya kepada pihak terkait di daerah tersebut seperti Polres Muna, UPP Syahbandar Muna dan Dinas PTSP.
“Kami menduga ada kongkailingkong antara Polres Muna dengan PT MPS sehingga aduan yang kami sampaikan dibiaarkan mandek begitu saja. Padahal aduan itu telah kami layangkan kurang lebh 8 bulan lamanya”, kesal Arifuddin Syah selaku anggota Gerak Sultra.
Ditempat terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Muna, Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Rabu 21 April 2021 soal aktivitas di pelabuhan Jety tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu menahu dengan hal itu. “Saya baru tau itu kalau ada Jety di PT MPS. Kalau memang masih beraktivitas sekarang ini, kami akan langsung kesana cek dokumen kapalnya. Setahu saya itu tidak ada. Sebab saya mulai bertugas di UPP Raha ini sejak tanggal 1 September 2020. Di Raha ini tidak ada Jety lain selain Jety dari Pertamina,” ungkapnya.
“Memang ada Jety Tersus disini tapi cuma satu, yakni tadi Jety milik Pertamina. Nah kalau ada yang lainnya, itu saya tidak tau. Apakah dia Tersus atau apa. Setau saya cuman satu Tersus yang mendapat rekomendasi dari UPP yaitu Pertamina,” lanjutnya.
Kendatipun itu ilegal lanjut Syahbandar, itu bukan tugas saya, akan tetapi menjadi gawean kepolisian, dan daerah setempat. “Nah kalau terkait masalah lautnya baru bisa kami turun tangan,” jelas Abdul Rahman.
Editor: Husain