PENASULTRA.COM, MUNA – Entah apa yang merasuki LA A (14), remaja yang baru saja menamatkan sekolahnya disalah satu SMP di Kota Raha ini.
Bukannya fokus menuntut ilmu, justru ia nekat memperkosa PKN (korban) yang juga masih berusia belia. 14 tahun.
Tindakan tidak terpuji pelaku terhadap korban yang masih duduk di kelas IX itu diduga dilakukan di jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Sabtu 2 Juni 2018, sekira pukul 5.00 Wita.
Sontak, mendengar hal itu, Senin 4 Juni 2018, sekira pukul 9.00 Wita, ayah kandung korban langsung melapor ke Polres Muna.
Di hari yang sama, ayah pelaku menyerahkan anaknya (LA A), sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi membenarkan peristiwa tersebut.
Kepada penyidik, Fitrayadi mengungkapkan, korban mengaku, saat kejadian, pelaku menarik paksa korban ke salah satu ruangan. Selanjutnya pelaku (LA A) menutup mulut PKN menggunakan kain.
“Selanjutnya pelaku memperkosa korban. Dan dari keterangan pelaku bahwa antara dia (LA A) dan korban ada hubungan khusus (pacaran),” ungkap Fitrayadi, Senin 4 Juni 2018.
Atas ulah pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
“Sebaliknya pelaku juga di bawah umur sehingga akan diproses dengan berpedoman pada UU. RI. Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed