PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pasar rakyat Kelurahan Sikeli Kecatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Dan dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berdagang. Pasar ini merupakan pusat aktifitas ekonomi masyarakat Kabaena Barat. Namun kini seorang warga Muhamad Arif mengklaim pasar tersebut sebagai hak miliknya.
Bahkan pria yang akrab dipanggil Daeng Mangeppe ini sudah menurunkan pihak pertanahan untuk mengukur lahan pasar ini guna penerbitan sertifikat.
Ahmad (32) tokoh pemuda Kabaena mengatakan, bahwa pasar Sikeli ini telah dimanfaatkan sejak puluhan tahun oleh masyarakat. Pemerintah setempat pun sudah menetapkan pajak retribusi yang harus dipenuhi para pedagang di pasar ini.
“Ini aneh. Tiba tiba ada oknum yang mengklaim lahan ini sebagai tanah miliknya,” kata Ahmad, Selasa 02 Desember 2019.
Sebelumnya lanjut Ahmad, masalah polemik kepemilikan lahan ini sudah diselesaikan melalui rapat bersama pemerintah dan tokoh tokoh masyarakat pada 25 Mei 2004. Hasilnya, terbangun kesepahaman bersama yang dibubuhi tanda tangan 26 tokoh pemangku adat Kabaena.
Keputusan rapat itu bahwa pedagang pasar lama Sikeli tidak diperbolehkan membangun permanen untuk kepentingan pribadi karena tanah tersebut merupakan tanah ulayat (kaindea).
Sejumlah pedagang di pasar Sikeli ini tampak kurang nyaman karena ketidakjelasan status lahan pasar ini.
Terpisah, Lurah Sikeli Akbar S saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan terkait polemik pasar ini.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas