PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Sentral Wangiwangi Selatan mendatangi Kantor Bupati Wakatobi, Kamis, 26 Juli 2018.
Kedatangan mereka tak lain untuk mengadu soal relokasi pedagang pasca penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Dinas Perindakop, di halaman pasar sentral dan area terminal.
Bagi mereka, tindakan tersebut sangat merugikan pedagang, terutama penjual hasil kebun, ubi kayu (kaopi), sayur, dan kelapa dari Desa Wungka.
Wa Aminamu, salah seorang pedagang menuturkan, pasca relokasi pedagang ke tempat yang sudah disediakan sejumlah pedagang tidak mendapat tempat untuk menjajakan tempat jualannya.
“Sudah tiga hari ini kita terkatung-katung. Tidak ada tempat menjual yang sudah dijanjikan Dinas Perindakop sebelumnya,” aku Wa Aminamu kepada PENASULTRA.COM, Kamis, 26 Juli 2018.
Guna menutupi nafkah harian, Wa Aminamu bersama sejumlah pedagang lainnya terpaksa berjualan dipinggiran jalan. Namun, pilihan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Sebab, mereka mendapat tindakan penertiban kembali oleh Satpol PP.
Akibat penjualan yang tidak stabil pasca relokasi, Wa Aminamu mengaku menelan kerugian setiap hari.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan, Dinas Perindakop Kabupaten Wakatobi, Jamaludin mengatakan, pasca relokasi pihaknya telah menempatkan sebagian pedagang di tempat yang sudah disediakan.
Selanjutnya, terkait keluhan Wa Aminamu bersama para pedagang lainnya, saat ini Disperindagkop bakal mencarikan tempat yang tepat untuk menggelar dagangannya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed