PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Sejumlah pejabat eselon III dan IV Konawe Utara (Konut) yang dilantik oleh Bupati Konut, Ruksamin ternyata belum mengantongi SK pelantikan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas birokrasi.
Melihat kondisi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Martaya angkat bicara.
“Perlu saya sampaikan bahwa dasar pelantikan adalah SK Bupati yang sifatnya kolektif memuat seluruh pejabat dilantik. Dan bersangkutan sudah sah sebagai pejabat berhak mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Martaya.
Ia menambahkan, mungkin yang dimaksud belum terbit adalah petikan SK untuk di tembuskan masing-masing pejabat yang bersangkutan.
“Memang petikan SK butuh waktu karena harus dipilah per by name pejabat. Tiap pejabat perlu 5 (lima) petikan, kita harus teliti supaya tidak ada kekeliruan sehingga butuh waktu lama,” ulasnya.
Jadi sebenarnya, sambungnya, tidak ada masalah lama terbitnya karena butuh kehatian-hatian. Sementara untuk masalah tunjangan, langsung diproses di kantor BKAD berdasar SK kolektif yang ada.
Martaya mengungkapkan, bahkan ada diantara 420 orang pejabat yang sudah dilantik beberapa waktu lalu belum melaksanakan tugas.
“Ini masuk kategori pembangkangan dan pasti akan saya berikan sanksi. Sejak pelantikan sampai sekarang kami masih proses dan mudah-mudahan secepatnya akan diselesaikan,” tutupnya. (b)
Penulis : Iwan
Editor: Bas