PENASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kendari berhasil mengamankan Asriyadin bin Dosi (31) pelaku pencurian barang elektronik (Curnik) disejumlah tempat di Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi melalui Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diky Kurniawan membenarkan perihal penangkapan tersangka Asriyadin bin Dosi yang dilakukan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Notebook merk Axioo beserta chagernya.
“Kami akan menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kendari. Bagi siapapun yang berani berbuat kejahatan akan berurusan dengan tim Buser Sat Reskrim Polres Kendari,” tegas Diky dihubungi via WhatsAppnya, Jumat 1 Juni 2018.
Kasus pencurian itu terungkap ketika salah satu korban pencurian Ihsan Tongasa (47) warga BTN Taman Suryo Blok G kota Kendari melapor di Polres Kendari jika barang elektronik miliknya raib dicuri oleh seseorang tidak dikenalnya.
Kronologisnya berawal pada Kamis 12 April 2018 korban singgah sholat Magrib di masjid Miftahul Jl. D.I. Panjaitan Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Saat dalam mesjid korban menyimpan tasnya tepatnya dekat kotak amal. Setelah selesai sholat, korban langsung menoleh ke belakang ternyata tasnya sudah tidak ada. Saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kendari dengan No: 208/IV/2018/Reskrim tertanggal 12 april 2018.
“Tersangka telah melakukan kejahatan pencurian sebanyak 16 kali diberbagai wilayah Kota Kendari dan Konawe. Di Kota Kendari sendiri salah satunya, Perumnas, Kelurahan Lapulu, Kemaraya Kampus Lama, Perdos Kampus Baru dan sejumlah tempat lainnya,” paparnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(b)
Penulis: Chaca
Editor: La Basisa