Pelaku Usaha Hiburan di Kendari Bakal Ditutup Jika Tidak Taat Pajak

Pena Style493 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pelaku usaha hiburan yang beroperasi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara bakal ditutup jika tidak taat pajak. Hal ini ditegaskan Plh Walikota Kendari Nahwa Umar seusai menghadiri acara diseminasi pajak kota Kendari di Claro Hotel Kendari, Kamis, 22 Agustus 2019.

Nahwa Umar tampak geram menyoal para wajib pajak pelaku usaha hiburan yang tampak bandel dengan penerapan pajak 25 persen dari penghasilan. Meskipun Pemkot Kendari sudah mengoperasikan alat perekam pajak sejak lima bulan lalu.

Menurut Nahwa Umur, jika konsisten dengan peraturan perundang undangan tentang pajak dan retribusi, pelaku usaha hiburan itu diterapkan pajak sebesar 75 persen. Namun Pemkot Kendari hanya menerapkan sebesar 25 persen.

“25 persen untuk pajak hiburan, saya rasa sangat sedikit. Kalau di kota lain, pajak untuk tempat hiburan bahkan lebih tinggi dari kota Kendari, penghasilan tempat hiburan di Kendari tentunya sangat besar, jadi harusnya tidak perlu keberatan,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika para wajib pajak itu masih bandel lagi, maka pihaknya tidak akan memberikan mentoleransi.(b)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: Mila