Pelantikan Dua Kades Terpilih di Bombana Tertunda

PENASULUTRA.COM, BOMBANA – Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak yang digelar pada November 2018 lalu terdapat 12 Kepala Desa terpilih, sembilan orang diantaranya telah dilantik sejak Desember 2018.

Sementara tiga Kades lainnya, masih menunggu akhir masa jabatan Kades sebelumnya yakni Mei 2019. Namun Bupati Bombana H Tafdil yang diwakili Asisten tiga, H Engki hanya melantik Kades Larete Kecamatan Poleang barat (Polbar) Asgar di aula Kantor Bupati Bombana Rabu, 22 Mei 2019.

Sementara dua kades terpilih lainnya yakni Kades Enano Kecamatan Kabaena Tengah, Asnan dan Kades Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Darmawi, tidak tidak dilantik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bombana Hasdin Rata, mengatakan pihaknya hanya melantik Kades Larete saja, karena Surat Keputusan (SK) Kepala desa yang diterbitkan pada tahun 2013 belum habis masa jabatannya.

“Jadi dua Kades di Kabaena belum dilantik kemarin, karena persoalan SK nya belum selesai,” ungap Hasdin Ratta diruang kerjanya, Kamis, 23 Mei 2019.

Kata Hasdin, penerbitan dan pemberlakuan SK kepala desa baik yang terpilih maupun pemberhentiannya tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 63 tentang desa.

“Penerbitan SK itu tidak sembarang. Perlu diketahui bahwa masa jabatan kepala desa itu enam tahun terhitung sejak pelantikan bukan sejak SK dikeluarkan,” tambahnya.

Ia berharap, kedua Kades tersebut untuk tetap bersabar dalam menunggu proses penerbitan SK yang sementara berjalan.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas