PENASULTRA.COM, KENDARI – Pelayanan publik di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan dari Supriadi, salah satu kuasa hukum PT Putra Kendari Sejahtera (PKS).
Kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu awalnya mendatangi Dinas ESDM Sultra sejak pagi dengan tujuan untuk mengkonfirmasi legalitas perusahaan milik kliennya.
Sayangnya, saat Supriadi bertemu Plt. Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin yang hanya berdurasi empat menit, tak ada kejelasan apa-apa seperti yang ia harapkan.
Selanjutnya, Supriadi keluar dari ruangan Kabid Minerba dengan muka kesal sambil mengeluarkan nada keras di hadapan staf pegawai ESDM Sultra.
“Ganti saja ini semua pegawai Dinas ESDM, tidak ada yang becus dalam bekerja,” semprot Supriadi sembari berjalan menuju ruang depan Kantor Dinas ESDM, Selasa 22 Januari 2019.
Saat dihampiri oleh awak media, Supriadi mengaku kesal atas pelayanan Dinas ESDM Sultra. Bahkan dirinya menyebut instansi tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) keterbukaan publik.
Menurut Supriadi, kliennya telah memenuhi semua mekanisme terkait administrasi pertambangan untuk memperoleh surat perubahan teknis (Pertek) Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Sudah kami ikuti semua prosedur yang sesuai kententuan perundang undangan yang berlaku. Entah dasar pertimbangan apa, sampai hari ini pihak Dinas ESDM belum mengeluarkan Pertek itu,” bebernya.
Supriadi mengungkapkan, sebelumnya, pihak ESDM Sultra telah menyurat ke Dirjen yang langsung mendapat tanggapan bahwa dalil tersebut tanggung jawab gubernur. Atas dasar itulah kuasa hukum PT PKS menyurat ke Gubernur Sultra lewat Biro Hukum Setda Sultra.
“Karna kewenangan Gubernur kan, dan Biro Hukum telah jawab bahwa perubahan wilayah izin usaha pertambangan (Perwiup) PT PKS telah memenuhi syarat untuk diterbitkan surat perteknya. Kenapa dengan alasan yang tidak jelas pihak Dinas Pertambangan (ESDM) tidak mau mengeluarkan Pertek itu,” tekan Supriadi.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Minerba terlihat enggan untuk berkomentar.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda