PENASULTRA.COM, KENDARI – General Manager Pelindo Regional 4 Kendari, Herryanto, menyampaikan klarifikasi atas adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp12.000 terhadap calon penumpang program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pelabuhan Nusantara, Kendari.
Herryanto menjelaskan bahwa hal tersebut hanya miskomunikasi karena pihak perusahaan pelayaran belum mengetahui jika mudik gratis itu termasuk biaya pas masuk pelabuhan semua gratis.
Biaya Rp12 ribu yang dimaksud adalah pas penumpang pelabuhan, yaitu biaya layanan terminal yang biasa dibebankan kepada penumpang kapal laut.
“Ini salah persepsi, perkiraan dia (dari pihak kapal) bahwa tiket itu tidak termasuk pas pelabuhan,” kata Herryanto.
Dalam sistem yang biasa, biaya pas penumpang sudah termasuk dalam harga tiket kapal. Contohnya, tiket Kendari – Raha seharga Rp172 ribu, yang terdiri dari Rp160 ribu untuk tarif kapal dan Rp12 ribu untuk pas pelabuhan.
Herryanto menjelaskan bahwa miskomunikasi ini terjadi karena pihak kapal belum menerima konfirmasi resmi dari Kemenhub bahwa tiket mudik gratis sudah termasuk biaya pas pelabuhan. Setelah dikonfirmasi ke Kemenhub dan perusahaan kapal, ternyata tiket mudik gratis sudah termasuk pas pelabuhan.
“Bagi penumpang yang sudah terlanjur ditagih, uangnya dikembalikan bersama pihak Polresta Kendari”, jelasnya.
Herryanto memastikan bahwa tidak ada unsur pungutan liar dalam kasus ini dan Pelindo Regional 4 Kendari akan terus memantau situasi untuk memastikan kelancaran program mudik gratis.
Sebelumnya, Kemenhub telah menyiapkan sekitar 6.770 tiket kapal gratis untuk mudik Lebaran 2026 di Sultra, yang melayani rute Kendari – Raha dan Kendari – Baubau pulang-pergi melalui Pelabuhan Nusantara Kendari. Ini adalah bagian dari program mudik gratis pemerintah pusat, terpisah dari program serupa yang diadakan Pemprov Sultra.(red)
Pelindo Kendari: Tidak Ada Pungutan Liar Tiket Mudik Gratis, Hanya Miskomunikasi!












