PENASULTRA.COM, MUNA – Pelaku pembacokan terhadap La Ode Nurdiansah alias La Ansar (15), siswa kelas 3 di SMPN 4 Lohia, Kabupaten Muna akhirnya tertangkap.
Dalam pengungkapan kasus ini awalnya polisi sedikit mengalami kesulitan. Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada Senin 15 Oktober 2018 itu minim saksi dan terjadi pada malam hari dengan suasana padam listrik.
Dua saksi yang dimintai keterangannya pun mengaku tidak mengenal siapa sebenarnya pelaku.
Namun, berkat kejelian tim khusus (Timsus) bentukan Polres Muna yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya kasus tragis yang dialami warga Desa Bolo (Lorong Ghea), Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna itu pun terungkap.
Petunjuk awal bermula ketika polisi menemukan sebilah parang kurang lebih 70 Cm bersimbah darah tersimpan disamping rumah salah seorang warga di desa setempat.
Dari situlah identitas tersangka perlahan mulai terkuak. Pria berinisial LJU alias LI, menjadi terduga pelaku.
Dengan adanya temuan tersebut ditambah sejumlah informasi pendukung lainnya, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 Wita LJU alias LI pun ditangkap ditempat persembunyiannya dipinggiran Kota Raha.
Dari keterangan tersangka yang masih berusia 16 tahun itu, aksi brutalnya dipicu karena adanya perselisihan remaja antar anak Desa Mabolu dan Desa Kondongia selama ini.
Nahasnya, LJU alias LI justru menebas korban yang tak lain adalah remaja asal desa yang sama dengan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sebilah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 70 Cm diduga kuat digunakan tersangka membacok korban serta satu buah jaket switer warna hitam merk Resign sudah kita amankan,” ungkap Agung, Senin 22 Oktober 2018.
Atas perbuatan tersangka, kata Agung, penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancamannya 5 tahun penjara berdasarkan LP (laporan polisi) tanggal 15 Oktober 2018,” pungkas Agung Ramos.
Sebelumnya, La Ansar bersama rekannya, La Ahi (15) pada Senin 15 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 20.30 Wita berboncengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli nasi bungkus di salah satu warung makan milik warga setempat.
Dalam perjalanan pulang, putra pasangan La Darisi dan Wa Mega itu dibacok orang tak dikenal (OTK). Karena luka bacok senjata tajam yang cukup serius pada bahu kanan (pangkal lengan), La Ansar terpaksa dilarikan ke RSUD Muna guna mendapatkan perawatan intensif.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed