PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Desa Banubanua Jaya membagikan bantuan pemberdayaan berupa mesin katinting 5,5 PK, 9 PK ,13 PK, alat pertukangan, perahu nelayan dan peralatan lainnya, Kamis ,31 Desember 2020.
Pembagian tersebut dilakukan di aulah Kantor Desa Banuabanua Jaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Namun, pembagian bantuan tersebut dinilai janggal karena nama penerima bantuan tidak terdaftar/termuat dalam Surat Keputusan SK Kepala Desa Banubanua Jaya sehingga membuat masyarakat yang lain protes keras.
Banyak masyarakat yang namanya diganti tanpa alasan yang jelas dari PJ Kepala Desa Banuabanua Jaya.
Melihat kondisi itu, Laode Moh Igus Razal, selaku masyarakat Desa Banubanua Jaya pun angkat Bicara. Ia sangat menyayangkan pergantian nama penerima bantuan yang dilakukan oleh PJ kades Banubanua Jaya tanpa alasan dan mekanisme yang jelas itu.
Mantan sekdes Banubanua Jaya itu, menyampaikan bahwa PJ kades banu-banua jaya berdalih pergantian nama tersebut telah disepakati oleh masing-masing ketua RT.
“Ternyata setelah saya dan masyarakat lainya menanyakan hal tersebut kepada ketua, jawaban dari ketua RT bahwa mereka tidak pernah melakukan perubahan nama seperti apa yang telah dikatakan PJ Kades Banubanua Jaya tersebut”, pungkasnya.
Lanjut Razal, padahal, sebelumnya nama-nama penerima bantuan pemberdayaan itu telah ditetapkan oleh Kepala Desa Banubanua Jaya dalam Surat Keputusan Kepala Desa nomor 16 tanggal 20 Januari 2020.
Saat ini, Razal dan masyarakat Desa Banubanua Jaya telah melayangkan surat somasi kepada PJ Kades Banubanua Jaya melalui dinas BPMD Buton Utara dan Dinas inspektorat Buton Utara.
Dalam surat somasi tersebut mereka meminta kepada DPMD dan Inspektorat agar segera memanggil PJ Kades Banubanua Jaya untuk mempertangung jawabkan maksud dan tujuan atas pergantian nama penerima bantuan tersebut tanpa alasan dan mekanisme yang jelas.
“Dan bilamana surat somasi yang kami layangkan tidak direspon maka kami akan membawa hal ini ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Buton Utara untuk ditindak lanjuti”, tegasnya.(b)
Penulis: Laode Yus Asman
Editor: Husain