PENASULTRA.COM, KOLAKA – Andi Erni Astuti, terdakwa pembunuh Ketua DPRD Kolaka Utara (Kolut), Musakkir Sarira pikir-pikir divonis pidana 6,6 tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kemudian menyebabkan Musakkir Sarira, yang tak lain suaminya sendiri meninggal dunia pada Oktober 2017 lalu.
Putusan dibacakan Mejelis Hakim PN Kolaka, Rudi Hartoyo SH, Kamis 5 April 2018. Saat mendengar putusan, Andi Erni yang berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kolaka menyatakan sikap serupa.
Vonis Andi Erni terbilang ringan. Pasalnya, di persidangan sebelumnya, Jaksa sempat menuntut ibu tiga anak ini dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang KDRT.
“Atas vonis itu kita masih pikir-pikir, karena sebelumnya itu jaksa menuntut 10 tahun pidana,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Rustam Musa kepada PENASULTRA.COM, Jumat 6 April 2018.
Sebelumnya, terdakwa yang berstatus PNS di lingkup Pemkab Kolut ini diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Namun, dalam proses pengembangan dan fakta yang ditemukan di persidangan, tuduhan itu tak terbukti.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan Andi Erni itu tidak melakukan pembunuhan berencana. Sehingga majelis hakim juga menyatakan KDRT,” ujar Rustam.
Seperti diketahui, pada 17 Oktober 2017 lalu, Musakkir ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi rumah dinasnya. Ia diduga ditikam istrinya sendiri, Andi Erni Astuti.
Peristiwa itu diduga karena wanita kelahiran 25 Mei 1980 itu mencurigai suaminya punya wanita idaman lain (WIL). Dihadapan penyidik, Andi Erni mengaku nekat menusuk pria yang sudah memberinya tiga anak itu karena cemburu.
Sesaat setelah penikaman, Musakkir Sarira sempat dirawat di Rumah Sakit Kolut. Lalu dipindahkan ke RSUD Kabupaten Kolaka keesokan harinya, Rabu, 18 Oktober 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu mengembuskan nafas terakhir pada hari itu juga, sekitar pukul 16.30. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat tusukan benda tajam yang menyebabkan luka di atas perut atas dan mengenai hati.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan