PENASULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan surat edaran nomor 524/098 tentang penertiban hewan ternak.
Hal ini untuk menindaklanjuti peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak pasal 5 ayat 1, bahwa ternak besar dan kecil yang berkeliaran secara bebas tanpa pengembalaan, dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Oleh karena itu, Plt Sekda Konut, Kasim Pagala mengimbau kepada seluruh masyarakat Konut khususnya masyarakat pemilik hewan ternak agar segera menertibkan hewan ternaknya (melakukan kandangnisasi/talinisasi) sebelum dilakukan hewan ternak oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
“Sekarang penerapan Perda akan dilakukan tidak boleh lagi ada ternak-ternak yang berkeliaran agar segera ditertibkan,” ujar Kasim Pagala, Senin, 18 Januari 2020.
Penulis: zakki