Pemda Konut Resmi Tetapkan RPJMD

Pena Daerah341 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Senin 25 Oktober 2021.

Penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 setelah melalui seluruh tahapan Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Perda kabupaten Konawe Utara Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021-2026 oleh Bupati Konawe Utara DR Ruksamin, ST menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara tahun 2021-2026. Penetapan RPJMD dilaksanakan di Aula Lt. I Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara. Senin, 25 Oktober 2021.

RPJMD Kabupaten Konut merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wabup Konut, sekaligus juga menjadi instrumen pengukuran kinerja pemerintahan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan Tahun 2026.

Dalam pencapaian target pembangunan RPJMD melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintahan, mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota, serta mendorong peran aktif masyarakat.

Selanjutnya, hasil penetapan RPJMD langsung diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Kasim Pagala, untuk dilaksanakan sesuai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati lima tahun ke depan.

Acara disaksikan oleh Wabup H Abuhaera, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara, Kapolres Konawe Utara, Kabinda dan OPD Lingkup Pemerintah kabupaten Konawe Utara.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *