Koptan Konut Resmi Terbentuk, Rahmat Ajak Pelaku Usaha Berdayakan Pengusaha Lokal

Pena Daerah333 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebagai salah satu daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) mineral terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra), wajib mendapat perhatian khusus oleh pemerintah pusat maupun Daerah Kabupaten Konut agar pengelolaanya dapat berdampak positif untuk kemajuan ekonomi daerah serta kemakmuran masyarakat lokal Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, Kabupaten Konawe Utara yang diketahui memiliki luasan wilayah 5.003,39 km2 atau sekitar 13,38 persen dari luas wilayah Provinsi Sultra juga dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai ke arifan lokal (Local Wisdom), maka sudah sepatutnya setiap investor yang ingin masuk maupun yang hari ini sedang berinvestasi di Bumi Oheo Konawe utara wajib melibatkan pengusaha-pengusaha lokal khususnya di bidang pertambangan.

Amanat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU -CK) oleh menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadaiala , saat kunjungan kerjanya di Kendari Sultra akhir bulan maret lalu menegaskan bahwa pengusaha lokal harus terlibat dalam setiap kegiatan investasi pertambangan di Sulawesi tenggara.

UU-CK akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja yang terdiri 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus utamanya, Ketua Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel Konawe Utara (Koptan Konut) Rachmat Musthafa yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak Pengusaha lokal melalui wadah Konsorsium tersebut.

“Kegiatan investasi usaha jasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang, Ini anugerah besar yang Allah SWT berikan untuk daerah Kabupaten Konawe Utara,” ungkap Rahmat Pemuda Lokal Konut, Selasa 26 Oktober 2021.

Olehnya Koptan Konut hadir dengan membawa misi Khas kearifan lokal yaitu menciptakan iklim usaha yang sehat, menciptakan lapangan usaha dan lapangan kerja serta memajukan perekonomian masyarakat lokal yang mandiri dan berdaya saing.

“Koptan Konut mendukung setiap investasi di Konawe Utara selama berkomitmen untuk memberdayakan Pengusaha lokal,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada para pengusaha-pengusaha lokal yang telah bergabung dalam wadah konsorsium ini, untuk bersama-sama membesarkan wadah konsorsium ini dengan tekad yang sama yakni menjadi wadah konsorsium pengusaha lokal yang berkualitas, berkemajuan dan profesional.

“Selama ini cukuplah kita jadi penonton di Dldaerah sendiri, maka sekarang sudah saatnya melalui lembaga konsorsium ini kegiatan investasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara dapat dinikmati oleh pengusaha-pengusaha penambang lokal, tanpa di persulit lagi dengan persyaratan-persyaratan yang memberatkan,” tegasnya

“Aspirasi ini Insya Allah akan kita perjuangkan sampai ke pusat Menteri BKPM manakala masih ada pemilik-pemilik IUP di Kabupaten Konawe Utara yang mempersulit penambang Lokal yang hendak ingin masuk Join Operasional (JO) Olehnya semua persyaratan teknis dan administrasi sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di lembaga konsorsium ini sudah kita siapkan, jadi tidak ada alasan lagi para pemilik IUP untuk menolak pengajuan JO kita,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *