Pemerintah dan Penegak Hukum Diminta Awasi Ketat Ekspor Bijih Nikel

PENASULTRA.COM, KENDARI – Melonjaknya angka ekspor bijih nikel yang dinilai tak wajar oleh pemerintah menjelang larangan ekspor per 1 Januari 2020 perlu ditelisik lebih dalam lagi.

Semula, dalam sebulan hanya sekitar 30 kapal keluar kini naik hingga mencapai rata-rata 100-130 kapal per bulan.

Peningkatan produksi bijih nikel ini diduga telah dimanfaatkan curang oleh para pemegang kuota ekspor untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Semisal, membeli cargo dengan harga murah diluar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) atau memperdagangkan dokumen ekspor.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, dalam UU Minerba rencana produksi itu harus disampaikan perusahaan kepada pemerintah dan tidak melebihi batasan rencana produksi, seperti halnya batubara.

“Seharusnya di mineral dan nikel juga harus seperti itu,” kata dia saat dihubungi Penasultra.com baru-baru ini.

Mengenai pengawasan dan transparansi, menurut Maryati, peran aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi sangat penting karena berkaitan dengan peraturan pemerintah yang baru.

“Pemegang izin ekspor harus di tracking. Kalau tidak CnC, itu illegal dan jelas pidana,” tekannya.

Untuk itu, Maryati menegaskan agar para penegak hukum, kementerian terkait dan Pemda tidak main-main. Sebab, sekali pemerintah atau penegak hukumnya main-main itu bisa dimainkan juga oleh para pengusaha.

“Itu cukup berbahaya buat perekonomian negara dan daerah. Jadi jangan sampai kelihatan signifikan tambangnya, tapi pendapatannya tidak balik ke daerah,” tandasnya.

Bernard Jiensan

Penambang Lokal Minta Izin Dipermudah

Kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 pada dasarnya disambut baik penambang. Seperti dikemukakan Direktur Utama (Dirut) PT Naga Maritim Nusantara Mineral, Bernard Jiensan.

Namun demikian, menurut bos tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, pemerintah juga harus memikirkan investasi panjang para penambang lokal. Utamanya, terkait kemudahan perizinan serta harga patokan nikel ada keseimbangan dan ditetapkan.

“Kami juga meminta pemerintah mengawasi para surveyor yang kadang tak berlaku adil karena kerap kami dirugikan saat cargo masuk smelter. Nilainya turun setelah masuk lab tidak sama dengan hasil tes diatas kapal,” beber Bernard, Senin 11 November 2019.

Olehnya itu, ia berharap, kedepan pemerintah dapat merespon positif segala keresahan para penambang lokal sehingga dapat bersaing dengan pengusaha besar.(a)

Penulis: Irwan