PENASULTRA.COM, TALIABU – Pemerintah Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021 Tahap 4 dan 5 kepada keluarga Penerimah Manfaat (KPM).
Kepala Desa Maluli Lasafi mengatakan bahwa BLT dana desa diberikan setiap bulannya sebesar Rp 300.000 per keluarga penenerima manfaat selama 12 bulan atau satu tahun.
menurutnya, BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, untuk itu kami terus melayani masyarakat seadil-adilnya sesuai dengan amanat Undang-Undang maupun surat edaran menteri.
“Harapan kami kepada masyarakat bantuan ini digunakan sebaik mungkin, digunakan semaksimal mungkin untuk hal yang bermanfaat, jangan dipakai untuk sesuatu yang tidak bermanfaat,” ungkap Kades Maluli Lasafi.
Terpisah, salah satu masyarakat penerima BLT, Siri Arlas mengaku sangat senang dan bangga kepada pemerintah desa yang sudah membantu meringankan beban keluargabya untuk memenuhi kebutuhan pokok menghidupi 8 orang anggota keluarga, istri, anak dan adik istri saya yang telah ditonggalkan mertua saya kurang lebih 6 tahun silam.
“Apalagi saat bulan suci Ramadan sekarang ini, kebutuhan sangat banyak, intinya bantuan ini sangat saya butuhkan, terima kasih,” ucap Siri Arlas.
Penulis: Yasin