Pemilik Sabu 5 Kg Buruan Mabes Polri Ternyata Mantan Bos Tambang

PENASULTRA.COM, KENDARI – Di balik pengungkapan kasus narkoba 5 Kg yang ditangani Tim Narkoba Mabes Polri dibantu timsus Reskrim Polres Konawe pada Selasa 28 Agustus 2018 pukul 15.00 Wita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta baru lainnya.

Ternyata, H alias Hendrik, pemilik sabu 5 Kg hasil penangkapan tersebut merupakan mantan Direktur PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) yang beroperasi di Morobo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

“Sudah terkonfirmasi. Jadi tersangka benar adalah mantan direktur salah satu perusahaan pertambangan di Morombo, Konut,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Kamis 30 Agustus 2018.

Nama Hendrik sendiri di Sultra khususnya Konut, cukup familiar di kalangan ‘pemain’ tambang. Karena sepak terjangnya tersebut, Hendrik pernah berseteru dengan Direktur Utama (Dirut) PT Maddale, AWR alias D.

Bahkan perseteruan itu mengantarkan Hendrik berurusan dengan hukum lantaran dipolisikan AWR dalam perkara dugaan pencurian ore nikel di Polres Konawe pada 11 Desember 2017 lalu.

Saat ini kasus tersebut masih terus bergulir.

“Iya, kasus di Polres Konawe masih dalam proses sidik,” terang Harry Goldenhardt.

Kasus dugaan pencurian ore nikel ini bermula pada September 2013 lalu ketika Dirut PT Konut Jaya Utama (KJU) Muhammad Iqbal menawarkan kerja sama jual beli ore nikel kepada Dirut PT Maddale, AWR alias D.

PT KJU ini merupakan penerima plotting area (JO) seluas 10 hektare dari CV Unaaha Bakti Persada (UBP), pemegang izin usaha pertambangan (IUP) produksi nomor 442.1 tertanggal 15 Desember 2011.

Berkat negosiasi keduanya, jual beli ore nikel yang dituangkan dalam kontrak nomor 002/KJU-MDL/X/2013 tertanggal 15 Oktober 2013 diteken AWR dan Iqbal.

Karena posisi wilayah IUP CV UBP tak memiliki pelabuhan angkut (Jetty), maka PT KJU melakukan kontrak kerja sama dengan PT PBI, pemilik Jetty di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Konut.

61 ribu metrik ton ore nikel pun diangkut ke stockpile pelabuhan Jetty PT PBI.

Sayangnya, karena keburu pemberlakuan larangan ekspor pengiriman oleh pemerintah, akhirnya puluhan ribu metrik ton ore nikel PT Maddale tertahan di stockpile pelabuhan Jetty PT PBI.

Di masa transisi antara 2013 hingga 2017, Hendrik selaku Direktur PT PBI kala itu diduga menjual diam-diam ore milik PT Maddale.

Belakangan, sebagai pembeli, AWR merasa curiga dengan keberadaan ore miliknya. Ia lantas melakukan pengukuran volume (topo grafi) menggunakan theodelite. Benar saja, sisa ore yang berada di stockpile pelabuhan Jetty PT PBI, tinggal 21.960 metrik ton.

Atas temuan itu, AWR langsung melayangkan laporannya ke Polres Konawe.

 

Barang bukti 5 Kg sabu yang diamankan dari Hendrik. FOTO: Istimewa

Belum usai perkara di Polres Konawe, Hendrik, warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari itu diamankan Tim Narkoba Mabes Polri dibantu timsus Reskrim Polres Konawe pada Selasa 28 Agustus 2018.

Penangkapan Hendrik itu bermula ketika dua kurirnya bernama Adrian dan Alwi diciduk lebih dulu.

“H menerima kiriman sabu dari Batam dengan menggunakan jasa kiriman Tiki di Kendari. Selanjutnya tim dari Narkoba Mabes Polri langsung turun ke Kendari dilokasi PT. Tiki di Jl. Samratulangi, Kelurahan Mandonga Kendari,” ungkap Harry, Rabu 28 Agustus 2018.

Untuk memastikan pemilik barang haram tersebut, kata dia, pihaknya meminta pihak PT. Tiki untuk menghubungi pemilik barang. Tak lama berselang, dua kurir Hendrik datang dan langsung diamankan.

Usai dari situ, Tim Mabes Polri yang dibantu Sat Reskrim Polres Konawe berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 5 Kg.

“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diamankan dari pelaku tentunya penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan peredarannya,” pungkas Harry.(a)

Penulis: Ibrahim
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *