PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali melayangkan surat perungatan kepada para orang kawasan Bonggoeya atau sekitar kawasan eks Pasar Panjang, untuk membongkar sendiri lapak lapak dagangannya, Jumat 23 Mei 2019.
Surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kota (Sekot) Kendari tersebut berisi imbauan persuasif sebelum Pemkot mengambil langkah tegas dengan penggusuran.
Pendamping hukum pedagang pasar panjang, Abdul Rajab Sabarudin, mengapresiasi langkah persuasif itu.
“Ini tidak ada masalah. Tapi kalau ada tindakan penggusuran. Ini akan jadi masalah. Karena Pemkot khususnya Walikota, masih tersangkut perkara HAM yang mengikat atas perbuatan terhadap pedagang beberapa waktu lalu,” kata Rajap melalui rilis persnya, Sabtu 25 Mei 2019.
Memang, kata Rajab, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pertama ada salah satu poin yakni dialog dengan pedagang. Tapi belum menemukan solusi. Jadi tetap harus melalui persuasif dengan jalan dialog.
“Mungkin itu salah satu cara Pemkot berdialog dengan pedagang. Jika pedagang menganggapnya logis kemungkinan akan diikuti. Tapi kalau dianggap tidak logis dan tidak disanggupi, harus berdialog lagi. Tapi jangan dengan penggusuran ,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas