PENAAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bahwa urusan pelantikan La Bakry sebagai bupati Buton defenitif bukan lagi kewenangan DPRD Buton.
Sebab, surat dari Kemendagri berisi permintaan paripurna DPRD Buton menetapkan Plt Bupati Buton itu menjadi bupati defenitif hanya dibatasi waktu 10 hari sejak 13 Februari 2018.
“Waktunya sudah lewat. Sehingga pelantikan La Bakry sebagai bupati defenitif harus diambil alih Pemprov Sultra untuk diteruskan ke Mendagri,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, Selasa 17 April 2018.
Kepala BPSDM Kemendagri itu menuturkan, langkah Pemprov Sultra itu bukannya ingin memangkas kewenangan DPRD Buton. Namun, hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Diaturan Pemprov bisa mengusulkan pelantikan itu,” ucap Teguh.
Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mengirimkan SK kepada DPRD Buton yang dikeluarkan Kemendagri mengenai pemberhentian Umar Samiun sebagai bupati Buton sejak 13 Februari 2018 lalu.
Dengan SK tersebut Pemprov berharap DPRD Buton segera melakukan paripurna perihal pemberhentian Umar Samiun. Namun, pihak DPRD tidak melakukan paripurna hingga hari ini.
Sikap DPRD Buton yang tidak memparipurnakan pemberhentian Umar Samiun itu ternyata memiliki dalih sendiri. Mereka beranggapan karena pemberhentian Umar Samiun lebih dulu dikeluarkan pihak Kemendagri.
Seharusnya, paripurna dapat dilakukan sesaat usai sidang putusan inkrah Umar Samiun yang divonis bersalah oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, Pemprov tidak menembuskan putusan inkrah tersebut ke DPRD Buton sebagai landasan dilakukannya paripurna pemberhentian Umar Samiun sekaligus pengusulan La Bakry sebagai bupati Buton dafenitif.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan