PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera mencabut izin operasional kapal pelingkar yang beroperasi di perairan taman nasional Wakatobi.
Hal itu dianggap sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan keresahan nelayan lokal yang beberapa waktu terakhir hasil tangkapannya menurun.
Usulan pencabutan izin operasional disepakati bersama dalam rapat konsultasi DPRD Wakatobi dengan sejumlah instansi terkait seperti DKP, Taman Nasional, PSDKP, Pol Air, Pos AL beberapa waktu lalu. Kemudian, kesepakatan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Pemprov Sultra.
Kepala Dinas DKP Kabupaten Wakatobi, Jalaluddin, menjelaskan, permintaan pencabutan izin operasional dilakukan, lantaran belum ada sikap yang tegas dari DKP Pemprov untuk mengawasi maraknya kapal pelingkar yang meresahkan nelayan lokal Wakatobi.
“DKP Pemprov sebagai instansi yang berwewenang sudah kami sampaikan. Bahkan, Kadisnya datang ke Wakatobi. Hasilnya, kita lakukan patroli bersama dengan beberapa instansi, meskipun belum maksimal,” tutur Jalaluddin saat diwawancarai wartawan Penasultra.com di Kantornya, Rabu 4 September 2019.
Menurut Jalaluddin, meskipun Pemprov diberikan kewenangan dalam mengeluarkan izin operasional kepada perusahan kapal pelingkar, akan tetapi, hal tersebut bertentangan dengan keberadaan Wakatobi sebagai kawasan taman nasional.
“Oleh sebab itu, Pemprov sebagai lembaga yang berwewenang terus mengawasi. Jangan sampai si penerima izin juga yang ditindak mengerti,” tekannya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed