PENASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil membekuk seorang pemuda berinisial K yang tengah asik menikmati sabu di sebuah penginapan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat 26 Oktober 2018.
Saat digerebek, warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga itu tak menyadari dirinya telah menjadi incaran petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan terhadap tersangka.
Kata Husni, penangkapan terhadap pemuda berusia 21 tahun itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
Tak butuh waktu lama, tersangka pun akhirnya diamankan di tempat kejadian perkara bersama sejumlah barang bukti.
“Tersangka kami sudah amankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram yang terbungkus dalam saset plastik kecil, satu buah bong sebagai alat penghisap, satu buah handphone, dua buah korek api serta uang tunai sebanyak Rp800 ribu milik pelaku,” terangnya.
Selain pemakai, menurut Husni, tersangka diduga pula sebagai pengedar barang haram.
“Untuk saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas mantan Kapolsek Pomala ini.(b)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: Ridho Achmed