PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir mengungkapka ada 15 partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan calegnya dan memenuhi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Sultra dalam pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang.
Ke 15 Parpol tersebut adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai NasDem, Partai PAN, Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai PDI-P, Partai PKB, Partai PBB, Partai PPP, Partai PSI, Partai Hanura.
“Ke 15 Parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya,” kata La Ode Abdul Natsir melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 2018.
Sejak resmi dibuka pada 4 hingga 17 Juli 2018 lalu, terdapat satu Parpol yang tidak melakukan pendaftaran atau pengajuan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Sejak dibuka pukul 08.00 Wita sampai ditutup pada 17 Juli kemarin pada pukul 24.00 Wita hanya PKPI yang tidak melakukan pemdaftaran,” bebernya.
Untuk Parpol yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
“Dan bagi partai yang tidak melakukan pendaftaran Bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di nyatakan tidak memenuhi syarat,” tukasnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: La Ode Kasmilahi