PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution membeberkan, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sultra per November 2019 mencapai 125 pengaduan.
Dari total pengaduan tersebut, 85 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 26 pengaduan di sektor induatri keuangan non bank (IKNB) lembaga pembiayaan dan 14 pengaduan lainnya di sektor perasuransian.
Menurutnya, jumlah pengaduan ini meningkat sebesar 48,22 persen dibanding tahun sebelumnya (2018) yakni sebanyak 92 pengaduan.
“Kita selalu berupaya melakukan preventif yang diikuti dengan preemtif. Meningkatnya tingkat pengaduan ini karena masyarakat Sultra sebanyak 36,75 persen telah paham Indeks Literasi Keuangan atau ILK dan 75,07 persen juga telah paham Indeks Inklusi Keuangan atau IIK,” kata Fredly, Kamis 19 November 2019.
Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, kata Fredly, perlu terlindungi. Apalagi, saat ini sedang maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin, yang mengakibatkan kerugian finansial dan materil bagi masyarakat.
“Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator/pengawas,” tambahnya.
Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sultra terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penindakan entitas yang melakukan penawaran investasi illegal kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui rapat pleno monitoring dan evaluasi TPAKD Sultra dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam medorong perekonomian Sultra melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik,” tutupnya.
Penulis: Yeni Marinda