Pengerjaan Jalan Kendari-Toronipa Diduga Merugikan Negara, Kejati Diminta Periksa Kadis Bina Marga Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas SDA dan Bina Marga berpotensi merugi besar senilai Rp.2.165.854.334,83 akibat adanya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa.

Hal itu di sampaikan oleh Ketua Jaringan Mahasiswa Pemerhati Hukum & Aset Negara Sulawesi Tenggara (Japre-Sultra) Agil Pratama.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara telah ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai kurang lebih 2 Milyar rupiah atas paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Sulawesi Tenggara ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp. 2 miliar,” katanya kepada media ini, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa tersebut dilaksanakan oleh PT PP berdasarkan kontrak tahun jamak (Multiyears) dengan  Nomor 602/177/BM/VI/2020, tertanggal 29 Juli 2020 dengan nilai kontrak Sebesar R.p756.898.225.000,00.

“Pekerjaan itu belum selesai 100% dan Pekerjaan sudah dibayar sebesar Rp.297.011.879.211,00 dari pembayaran tersebut di temukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.165.854.334,83,” bebernya.

Hal  ini menurut dia, seolah terdapat ketimpangan hukum, sebab, ia menilai ada beberapa regulasi yang tidak sejalan dengan pengerjaan proyek tersebut, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang terdapat beberapa pasal didalamnya tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memanggil Kepala Dinas Bina Marga Sultra.

“Kami berharap secara kelembagaan agar kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara memanggil Kadis SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra. Sebab, temuan BPK berpotensi kelebihan pembayaran pembangunan Jalan poros Kendari-Toronipa dan juga  kami meminta agar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pekerjaan tersebut untuk di panggil dan di laku kan pemeriksaan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *