Peran HRD dalam Menerapkan K3 Dimasa Pandemi Covid-19

Pena Opini1,000 views

Oleh: Rika Amelia
Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Dalam dunia usaha terutama dalam perusahaan manufaktur, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal utama yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan agar karyawan terhindar dari kecelakaan yang mungkin terjadi sehingga aktivitas kerja dapat berjalan dengan baik. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting bagi karyawan, baik pekerja yang berada di lapangan maupun yang di kantor.

Karyawan yang bekerja di lapangan biasanya adalah pekerja proyek yang mengerjakan pembangunan jalan, jembatan, gedung, perumahaan dan fasilitas umum lainnya tim media yang harus meliput kerusuhan, bencana, kecelakaan, dan berita lainnya; dan jenis pekerjaan lapangan lainnya.

Pekerja yang tidak langsung turun ke lapangan pun memiliki risiko yang besar. Misalnya pekerja yang harus mengoperasikan mesin. Jika salah dalam pengoperasiannya, bisa-bisa terjadi kecelakaan kerja. Sehingga harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Penerapan K3 dalam perusahaan bukan hanya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan setiap karyawan, namun juga menyangkut mengenai aspek moral dan tanggung jawab perusahaan mengenai memanusiakan pekerja.

Semua perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh pekerja atau karyawan yang bekerja di dalam perusahaan berada dalam kondisi yang aman dan sehat. Agar implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tercapai, diperlukan adanya bantuan Human Resources Development (HRD) untuk membina dan mengelola karyawan agar dapat memahami dan mentaati peraturan atau metode keselamatan dan kesehatan kerja.

HRD sebagai divisi yang bersinggungan dengan sumber daya manusia berperan besar dalam menyelenggarakan, mewadahi, serta bertanggung jawab dalam pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan secara rutin. Hal ini semata-mata untuk memberikan kesadaran kepada seluruh karyawan agar senantiasa berperan aktif dalam mencegah kecelakaan kerja dan selalu menjaga kesehatan agar aktivitas kantor dapat terus berjalan. Saat karyawan pemahaman akan bahaya dan risiko kerja tercipta, maka akan meningkatkan produktivitas kinerja karyawan.

Namun pada masa ini dimana covid-19 yang telah melanda bukan hanya di Indonesia bahkan hampir di seluruh dunia telah memberikan dampak yang cukup serius terhadap dunia usaha, untuk itu HRD perlu lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja setiap karyawan. Dikarenakan kondisi ini cukup serius sehingga banyak perusahaan yang menerapkan WFH (work from home) sebagai salah satu untuk mencegah penularan di dalam lingkungan kantor maupun diluar kantor seperti para karyawan yang bekerja di lapangan yang tidak hanya harus menghadapi terik marahari dan hujan atau pun kecelakaan-kecelakaan yang mungkin saja bisa terjadi kapan pun namun jg harus terancam kematian akibat pandemi yang menyebabkan resiko tertular lebih tinggi. Baik itu karyawan yang melakukan pekerjaannya dari rumah maupun di kantor HRD tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya.

Beberapa perusahaan tentunya tidak dapat merumahkan seluruh karyawannya terutama perusahaan yang bergerak dibidang produksi barang dikarenakan proses produksi yang harus dilakukan di kantor atau pabrik sehingga perusahaan melakukan berbagai upaya agar karyawan masih bisa pergi kekantor dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan karyawannya, yakni dengan cara antara lain:

  1. Mengurangi shift karyawan

artinya shift karyawan yang awalnya mungkin full dikurangi mendadi shift pagi / malam saja  atau mungkin karyawan yang awalnya shift malam sampai  pagi dikurangi jam kerjanya sehingga karyawan tidak perlu berlama-lama berada diluar rumah. kemudian mengurangi hari kerja, hal ini juga dapat diterapkan oleh perusahaan misalnya yang awalnya kerja 5 kali dalam seminggu dikurangi menjadi 2 atau 3 kali dalam seminggu. Kemudian perusahaan juga bisa meliburkan/merumahkan karyawannya secara bergilir sehingga semua karyawan tidak berkumpul disatu tempat dalam jumlah yang banyak.

2. Melakukan pemberhentian perpanjangan kontrak

Untuk menghindari PHK mungkin peruahaan juga bisa memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat dan tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Namun hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan, karena bisa saja karyawan yang telah habis masa kontraknya itu memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan sehingga perusahaan perlu memperpanjang kontrak demi kelangsungan perusahaannya.

3. Mematuhi protokol kesehatan

Untuk tetap menjaga keamanan dan keselamatan karyawan perusahaan juga harus melakukan kebersihan setiap saat di dalam kantor serta fasilitas-fasilitas  yang ada di dalamnya dengan menyemprotkan disinfektan secara rutin, namun bukan hanya kebersihan kantor yang harus dijaga tapi juga kebersihan karyawan setiap memasuki tempat kerja dengan mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, penerapan social distancing, serta perlu  mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus covid-19 ditempat kerja dan apabila terdapat pekerja atau karyawan yang beresiko, diduga, atau mengalami sakit akibat covid-19 maka perlu dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *