Oleh: Mamnun Laidu, SE., M.Ec.Dev
Pemilihan umum 2019 yang akan datang merupakan pemilu kelima pasca reformasi. Pemilu sebagai sarana demokrasi telah digunakan di sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia yang memiliki masyarakat yang heterogen pemilihan umum adalah salah satu sarana yang memungkinkan masyarakat dapat merealisasikan harapan dan cita-citanya untuk mewujudkan iklim kehidupan yang lebih baik. Karena itu, Pemilihan Umum adalah langkah awal bagi terwujudnya masyarakat adil, makmur, sejahtera, memiliki kebebasan berekspresi dan berkehendak serta mendapatkan akses bagi terpenuhinya hak-hak mereka sebagai warga negara.
Melalui Pemilihan Umum, rakyat Indonesia turut serta aktif secara partisipasi memilih wakil mereka secara langsung ataupun tidak langsung guna dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah, karena itu partisipasi politik adalah aspek penting dalam sebuah tatanan gerak demokrasi yang sekaligus menjadi ciri khas adanya modernisasi politik.
Setiap warga negara, apapun latar belakangnya; suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial dan golongan memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat dan menyepakati secara kritis kebijakaan-kebijakan pemerintah.
Disebut hak politik dimaksud secara luas dapat langsung di aplikasikan melalui Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, namun pasca amandemen IV Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga prosesnya pun masuk ke dalam rangkaian Pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari Pemilu diadakan pertama kali pada tahun 2004. Pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lazim disebut Pilkada juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim Pemilu.
Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bersamaan pelaksanaannya dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu, 17 April 2019.
Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam kegiatan sosial kepemiluan yang bisa dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga melalui diskusi forum warga, komunikasi tatap muka, maupun pemanfaatan budaya lokal.
Komunikasi tatap muka dapat dilakukan dalam bentuk diskusi, ceramah, simulasi, workshop dan lain sebagainya.
Hal diatas merupakan bagian dari varian sasaran pendidikan pemilih yang tetap berbasis pada keluarga, pemilih pemula, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kaum marjinal termasuk komunitas dan warganet/netizen.
Partisipasi masyarakat juga bisa dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan pengawasan atas setiap tahapan pemilihan, pendidikan pemilih, pemantauan pemilu maupun survei atas hasil pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Semoga, dalam penyelenggaraan pemilu semakin banyak keterlibatan dari seluruh elemen masyarakat karena suksesnya Pemilu bukan semata tanggungjawab penyelenggara pemilu namun merupakan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat Indonesia.(***)
Penulis: Anggota KPU Kota Baubau Periode 2013-2018