Permintaan itu terkait adanya dugaan ilegal aktivitas pertambangan (Illegal Mining) yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu gamping PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan yang diduga ilegal.
“Pasalnya, perusahaan tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran dan aktivitas ilegal mining, diantaranya adalah menggarap di lahan bebatuan di luar IUP,” kata Muh Andriansyah Husen selaku Ketua LINK, kepada media ini, Selasa, 6 September 2022.
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan PT HEP yaitu merusak ekosistem laut, menggunakan jetty ilegal dan melakukan reklamasi di pulau-pulau kecil yang dimana semuanya perbuatan melawan hukum.
“Dan itu adalah pelanggaran berat aturan dan undang undangnya jelas. Saya punya bukti dan dokumentasi aktivitasnya. Saya kaget melihat bahwa hampir semua aktivitas PT Hoffmen Energi Perkasa itu ilegal tapi Aparat Penegak Hukum (APH) diam saja dan membiarkan aktivitas ilegal itu terus berlanjut,” kata Andriansyah Husen.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan Dirut PT Hoffmen Energi Perkasa ke Polda dan mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Apabila di daerah tidak ada tindak lanjut, kami siap laporkan ke pusat serta melakukan demonstrasi yang sebesar-besarnya,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Manajer Operasional PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP), Muksin mengatakan bahwa apa yang dilontarkan oleh LINK Sultra itu tidak benar dan merupakan kabar fitnah yang tidak berdasar.
“Terkait komentar Ketua LINK Sultra Muh Andriansyah Husen di media online itu saya katakan itu tidak mendasar sama sekali. Dalam rilis pemberitaannya sama sekali tidak benar dan bohong kalau bisa dia datang dan buktikan saja,” kata Muksin mengklarifikasi.
Menurutnya, tudingan soal reklamasi di pulau-pulau kecil apa dia (Andriansyah Husen) bisa menunjukkan pulau mana yang kita reklamasi?.
“Jadi saya meminta agar saudara Andriansyah Husen jangan asal bicara pepesan kosong, kalau mereka tidak tau di dalam internal perusahaan jangan melemparkan komentar seperti itu. Apalagi berbicara itu kan harus berdasarkan fakta dan bukti jangan asal bunyi karena ini bisa saja kami laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik perusahaan,” tegas Muksin.
Pihaknya mengklaim jika sejauh ini PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) sudah bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah maupun internal perusahaan. Menurutnya dugaan reklamasi di pulau-pulau kecil itu tidaklah benar dan tidak mendasar, sebab kalau berbicara pulau itu terletak di laut konservasi.
“Sementara jika perusahaan melakukan reklamasi disitu, itu kan bahaya dan sama saja kita bongkar hutan lindung,” beber Muksin.
Lebih jauh Muksin menjelaskan, adapun PT Hoffmen Energi Perkasa adalah milik sendiri dengan luas 19, 3 hektare dan dikelola sesuai data dari pemerintah setempat.
“Kalau berbicara ilegal berarti kita tidak punya IUP, oleh karena itu LINK Sultra jangan asal komentar. Kalau bisa bawakan buktinya dan jika perlu lapor ke pihak berwajib jika memang pihak kami salah jangan malah berkoar-koar di media dan tidak mendasar,” ucap Muksin.
Editor: Relang